Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

UMK Bojonegoro 2026 Diusulkan Naik Rp 100 Ribu: SPSI Ingatkan Kebutuhan Hidup Alami Kenaikan, Dinperinaker Masih Menunggu Keputusan Gubernur

Dewi Safitri • Senin, 22 Desember 2025 | 14:00 WIB
BURUH: Aktivitas buruh pabrik rokok Koperasi Kareb Unit Mitra Pekerja Sigaret (MPS) Kapas Bojonegoro.
BURUH: Aktivitas buruh pabrik rokok Koperasi Kareb Unit Mitra Pekerja Sigaret (MPS) Kapas Bojonegoro.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2026 diusulkan mengalami kenaikan sekitar Rp 100.000. Usulan tersebut muncul dari hasil musyawarah yang telah digelar. Namun, hingga kini belum bersifat final karena masih menunggu penetapan dari Gubernur Jawa Timur.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Bojonegoro Amir Syahid menyampaikan, terkait UMK 2026 di Bojonegoro telah dilakukan musyawarah. Dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengusulkan adanya kenaikan sekitar Rp 100.000. Jadi, ada kenaikan UMK dari Rp 2,5 juta di tahun ini. Menjadi Rp 2,6 juta di 2026 nanti.

“(Untuk) UMK tadi itu baru musyawarah. Kami usulkan, jadi kenaikannya sekitar Rp 2,6 juta. Kalau kemarin (2025) Rp 2,5 juta. Naik, sekitar Rp 100.000,” ujarnya, Jumat (19/12).

Terkait penetapan besaran UMK 2026 di Bojonegoro, Amir menyampaikan, baru dilakukan pengusulan ke Gubernur Jawa Timur. Sementara, baru dilakukan musyawarah. Untuk penetapannya, masih harus menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur.

“Untuk keputusannya, menunggu dulu keputusan dari Gubernur Jawa Timur. Baru musyawarah tadi. Karena ada faktor-faktor, mungkin ada faktor pengurang, ada faktor penambah. Begitu nanti sudah diputuskan Gubernur,” terangnya.

Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Anis Yulianti mengatakan, UMK 2026 sudah diusulkan.

Semula buruh menginginkan naik 0,9 persen atau Rp 101 ribu dari indeks alfanya. Namun, dari hasil rapat kemarin bersama dewan pengupahan, pengusaha, dan perwakilan pemerintah yang dikirim 0,7 atau naik Rp 93 ribu.

"Tapi, kami berharap gubernur memutuskan 0,9 (persen)," ujarnya. Menurut Anis, kenaikan besaran UMK di Bojonegoro perlu dilakukan. Karena kebutuhan hidup masyarakat yang juga mengalami kenaikan.

Seperti, adanya kenaikan harga pada beras, minyak, dan kebutuhan pokok lainnya. Namun, ia juga menyoroti ketersediaan lapangan pekerjaan di Bojonegoro yang menurutnya masih minim.

Sehingga, mendorong agar tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan dalam hal ini. “Harus sama-sama berjalan menuju Bojonegoro banyak investor agar terciptanya lapangan pekerjaan utk masyarakat Bojonegoro,” pungkasnya. (ewi/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#spsi #Jawa Timur #upah minimum #upah minimum kabupaten #Dinpernaker #tenaga kerja #umk #dinperinaker bojonegoro #bojonegoro #UMK Bojonegoro #kebutuhan pokok #UMK 2026 #gubernur jawa timur #serikat pekerja