RADAR BOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih dibahas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Namun, masyarakat terbelah menyikapi hal itu. Ada yang setuju dan ada yang menolak.
Kalangan industri rokok, mulai pengusaha hingga buruh pabrik rokok, kompak menolaknya. Mereka khawatir Perda KTR bisa mengganggu pendapatan mereka. Namun, banyak juga yang menyetujui Perda KTR disahkan.
“Perda KTR adalah harapan untuk hidup sehat masyarakat Bojonegoro, khususnya dari paparan asap rokok pasif. Dan tentu ini satu langkah maju yang harus kita sambut baik dalam konteks hidup sehat di masyarakat,” kata Ketua Yayasan Teras Center Nusantara, Achmad Imam Fatoni.
Menurut dia, meskipun Bojonegoro termasuk salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur yang terlambat dalam mengesahkan Perda KTR, ini adalah langkah baik untuk memberikan dampak yang bagus bagi masyarakat.
Ada beberapa dampak positif jika Perda KTR disahkan, yakni: perlindungan kesehatan masyarakat, terciptanya udara bersih di ruang publik dari asap dan bau puntung rokok, serta menekan angka perokok pemula, terutama bagi para pelajar.
“Namun, ketika nanti perda sudah disahkan, jangan hanya menjadi formalitas saja atau terkesan menggugurkan amanat UU No. 36 Tahun 2009. Tentu masyarakat menunggu penerapan dan penindakan secara serius dari Pemerintah Bojonegoro,” terangnya.
Terkait dampak ekonominya, lanjutnya, tentu Pemerintah Bojonegoro berupaya serius dalam mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi. Pemerintah juga memastikan tidak ada pembatasan yang berlebihan yang dapat menimbulkan kontraksi ekonomi, atau munculnya efek domino terhadap sektor-sektor yang rentan terhadap perubahan kebijakan. (zim)
Editor : M. Nurkhozim