RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – DPRD Bojonegoro memastikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) tetap bakal disahkan. Meski, sebelumnya ada aksi massa buruh pabrik rokok Rabu (12/11).
Menurut Ketua Pansus DPRD Bojonegoro Sudiyono, Raperda KTR dipastikan tidak melarang atau membatasi produksi tembakau. Juga, perihal sanksi atau denda sejumlah uang sehingga mengurangi penjualan ini nanti harus ditindaklanjuti melalui peraturan bupati (perbup).
"Perda ini sebagai wujud aturan, legal formal bersama antara eksekutif dan legislatif. Untuk pelaksanaan tergantung perbup," tegas Anggota Komisi A itu.
Menurut dia, raperda KTR sudah mangkrak hingga 14 tahun. Dari UU Nomor 36 Tahun 2009 sampai UU Nomor 17 Tahun 2023, Bojonegoro belum melaksanakan.
"Mengapa kabupaten lain bisa melaksanakan, tinggal satu, Bojonegoro. Misal Kediri ada Gudang Garam tapi di sana bisa. Padahal, secara prinsip dan budaya hal yang diatur dalam KTR ini masyarakat sudah menaati," lanjutnya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, perda KTR sangat dibutuhkan, misal untuk penilaian stunting. Harus didukung KTR, kabupaten layak anak (KLA), perda perlindungan perempuan dan anak, hingga pengarusutamaan gender (PUG).
"Bojonegoro ingin menjadi kabupaten sehat, syaratnya ya beberapa perda ini," bebernya.
Saat disinggung bagaimana keputusan DPRD jika raperda klir tapi penolakan masih ada, ia menegaskan, akan tetap disahkan. Karena dalam penyusunan sudah ada kesepakatan dan mewakili. Misal kawasan yang diajukan tidak dibatasi. Serta, menyesuaikan kondisi di Bojonegoro.
"Dalam kawasan tadi (saat audiensi bersama buruh) tidak disampaikan begitu jelas. Misal tempat bermain anak, di situ masih perlu dispesifikan. Sudah dapat teguran ini sebenarnya (karena belum mengesahkan raperda)," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti menyerahkan sejumlah catatan terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang KTR di ruang Komisi A DPRD Bojonegoro.
Mendesak pasal yang dikehendaki untuk dihilangkan dan revisi. Di antaranya dari tujuh tempat yang dibatasi untuk merokok, meminta empat di antaranya dihapus.
Tujuh lokasi itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana