RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bojonegoro angkatan 2021 akan berakhir pada akhir tahun ini.
Sementara itu, hingga kemarin (8/10) belum ada keputusan terkait perpanjangan surat keputusan (SK).
Ketua PPPK Bojonegoro Angkatan 2021, Mochammad Ridwan mengatakan, masa kerja PPPK akan berakhir 31 Desember 2025. Untuk itu, meminta adanya perpanjangan SK PPPK angkatan 2021 dan seterusnya sampai batas usia pensiun. Tanpa dipersulit.
‘’Kami semua berharap SK diperpanjang,’’ katanya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana menyampaikan, masa kerja PPPK angkatan 2021 akan berakhir di akhir Desember tahun ini. Namun, perpanjangan SK masih belum diputuskan.
"PPPK angkatan 2021 masa kerjanya akan berakhir di akhir Desember tahun ini," terangnya.
Dia melanjutkan, untuk perpanjangan SK, bakal mempertimbangkan kinerja masing-masing aparatur sipil negara (ASN). Apabila kinerja PPPK baik tentu masih dipertimbangkan. Namun, hal tersebut juga tergantung kebutuhan formasi ASN dari Pemkab Bojonegoro.
‘’Artinya bisa diperpanjang atau sebaliknya," terangnya.
Sebelumnya, terdapat 452 ASN PPPK Bojonegoro angkatan 2021 yang datang ke kantor DPRD Bojonegoro untuk meminta kejelasan perpanjangan SK, kemarin (8/10).
Dengan rincian, 24 tenaga kesehatan, 364 tenaga guru, dan 64 penyuluh pertanian.
"Terdapat 452 PPPK Bojonegoro angkatan 2021 yang datang ke DPRD Bojonegoro minta kejelasan perpanjangan SK, kemarin (8/10),’’ pungkasnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana