RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Selain menerima dana bagi hasil (DBH) migas sebesar Rp 1,94 triliun tahun ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro juga menerima DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) migas sebesar Rp 819 miliar, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025.
Berdasar data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, dari total alokasi DBH PBB migas tersebut, sebanyak Rp 545 miliar telah disalurkan ke Bojonegoro.
Meliputi Rp 327 miliar telah disalurkan sebanyak 3 kali pencairan. Kemudian, tambahan Rp 217 miliar telah disalurkan dari transfer kurang bayar (KB) PBB migas di Bojonegoro.
Penyaluran DBH PBB migas di Bojonegoro ini menjadi yang terbesar se-Jawa Timur pada tahun ini.
“Bojonegoro menempati peringkat pertama untuk penerimaan DBH PBB migas di Jawa Timur. Sebesar Rp 545 miliar telah diterima Bojonegoro,” ujar Kepala KPPN Bojonegoro (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno.
Kemudian, peringkat kedua, tepat di bawah Kabupaten Bojonegoro, ditempati oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan penyaluran DBH PBB migas sebesar Rp 126,9 miliar.
Selanjutnya, diikuti Kabupaten Gresik sekitar Rp 36,6 miliar. Dan, Kabupaten Tuban Rp 10,8 miliar. Sedangkan, untuk DBH PBB migas di Kabupaten/kota lainnya, masih berada di bawah angka Rp 6 miliar.
“Ke depan, Pemkab Bojonegoro juga akan menerima transfer kembali hingga akhir tahun,” pungkasnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana