RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Setelah hampir dua bulan buron, tiga pelaku pencurian rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya diringkus jajaran Polres Bojonegoro. Mereka ditangkap pada Selasa (29/7), setelah mencuri dan memotong besi bekas rel KA di wilayah Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, pada 8 Juni lalu.
Penangkapan tiga pelaku yakni pemilik truk dan eksekutor pencurian rel, dilakukan di wilayah hukum Polres Blora, Jawa Tengah. Saat ini, ketiganya telah ditahan dan masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bojonegoro Ipda Michael Manansi, mengungkapkan, bahwa penangkapan berlangsung pada Selasa (29/7), di dua wilayah berbeda, yakni Polsek Jepon dan Polsek Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. ’’Tiga terduga pelaku yang ditangkap, salah satunya pemilik truk,” ujar Ipda Michael.
Saat ini, ketiganya telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit truk, satu tali tampar dengan ujung besi kail, empat botol plastik, satu tas, empat balok kayu, tiga gergaji besi, delapan batang potongan rel ukuran R-54, dan delapan belas batang rel ukuran R-38.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini kali pertama diketahui warga setempat. ’’Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami segera berkoordinasi dengan kepolisian dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kapas. Alhamdulillah, pelakunya berhasil diamankan,” tutur Luqman.
Ia menegaskan bahwa pencurian rel bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. ’’Rel adalah komponen vital. Jika pencurian terjadi di jalur aktif, maka risikonya bisa fatal bagi keselamatan penumpang dan kelancaran operasional kereta api,” tegasnya. (dan/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko