RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Nasib korban dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih belum menemui titik terang.
Sepekan pascaaudiensi 23 korban di DPRD Kamis (12/6) hingga Jumat (20/7) belum menerima pengembalian uang. Namun, kasus tersebut berusaha untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
’’Belum dikasih (dikembalikan) sepeser pun sampai detik ini,” ungkap salah satu korban, Dwi Susilowati.
Guru asal Kecamatan Dander itu, berharap uangnya dan korban lain segera dikembalikan oleh terduga pelaku. Perempuan yang sempat tertipu sebesar Rp 55 juta itu sempat dijanjikan tanah sebagai pengembalian. Namun, hal itu juga belum terwujud.
’’Tanah itu langsung tak jual buat ganti uang kami sebagai korban,” imbuhnya. Namun, pihaknya hingga saat ini, masih belum melaporkan kejadian kejadian itu ke aparat penegak hukum (APH). ’’Kalau saya pribadi ingin uangku kembali utuh seperti janjinya, dan kembalikan utuh bagi semua korban,” katanya.
Baca Juga: 23 Orang di Bojonegoro Jadi Korban Penipuan CPNS, Total Kerugian Sementara Rp 449 Juta
Terpisah, Polres Bojonegoro masih belum menerima laporan resmi korban hingga kemarin, meski Satreskrim sempat mendalami dugaan pungli itu. Namun, kasus tersebut diselesaikan sendiri antara korban dan pelaku ’’Informasinya sudah damai,” terang Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono.
Diketahui, berdasar hasil audiensi dengan di kantor DPRD, terdapat 23 orang korban. Nominal penipuan variatif di antaranya Rp 25 juta, Rp 40 juta, bahkan Rp 55 juta per korban, dengan total mencapai Rp 449 juta. Korban diketahui berhubungan dengan terduga pelaku Sri Wijayanti, pada proses rekrutmen PPPK tahun 2019. (dan/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana