RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Bagi pasangan suami-istri yang ingin berangkat bareng ke Tanah Suci, meski saat daftar tidak bersama, jangan khawatir. Jika salah satunya sudah daftar lebih dari 5 tahun, dipastikan bisa berangkat ibadah bareng.
Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali berlakukan kuota penggabungan dan pendampingan porsi jemaah haji 2025. Seperti tahun sebelumnya, 2024. Berdasar evaluasi pada 2022 dan 2023 yang meniadakan kuota tersebut. Terdapat kemungkinan penggabungan dan pendampingan haji akan terus diberlakukan ke depan.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Bojonegoro Abdulloh Hafidz mengatakan, apabila salah satu diantara sepasang suami istri sudah ada yang memiliki nomor porsi. Maka, pasangannya bisa masuk dalam kuota penggabungan.
Seperti, suami sudah daftar haji terlebih dulu dan akan berangkat pada tahun ini. Meski istri belum masuk dalam berhak lunas tahun ini, tapi bisa berangkat bersama suami dengan kuota penggabungan. Dengan syarat, istri harus sudah mendaftar haji minimal dalam waktu 5 tahun.
‘’Kalau suami sudah punya porsi, istri bisa ikut. Terpenting, sudah mendaftar selama 5 tahun, itu sudah bisa digabungkan. Kalau di bawah itu, tidak bisa,’’ jelasnya.
Menurutnya, kebijakan kembali diberlakukan kuota haji penggabungan dan pendampingan ini sangat membantu para jemaah. Hal ini berdasar evaluasi dari pelaksanaan haji pada 2022 dan 2023 lalu. Dimana saat itu, kuota penggabungan dan pendampingan dihapuskan. Sehingga, membuat petugas kuwalahan.
Tidak sedikit jemaah lanjut usia (lansia) mengalami kesulitan ketika beribadah di Tanah Suci tanpa pendampingan oleh anggota keluarga sendiri. Selain itu, banyak jemaah haji yang tersesat. Sehingga, cukup menyulitkan petugas haji.
‘’Kuota penggabungan dan pendampingan haji baru diberlakukan lagi tahun kemarin dan tahun ini. Kalau 2022 dan 2023 tidak ada, itu merepotkan petugas. Kemudian, di 2024 dan 2025 ini ada lagi. Kemungkinan pelaksanaan haji ke depan juga ada (kuota penggabungan dan pendampingan,’’ ujarnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana