Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sidang Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro: JPU Hadirkan 31 Saksi, PH Sebut Kades Tikusan Tak Terima Cash Back

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 25 Maret 2025 | 18:52 WIB
PROSES SIDANG: Proses hukum mobil siaga desa berlangsung di pengadilan. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)
PROSES SIDANG: Proses hukum mobil siaga desa berlangsung di pengadilan. (YUAN EDO/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pelan-pelan fakta persidangan dugaan korupsi 386 mobil siaga desa terungkap di persidangan. Termasuk keterangan saksi saat proses penyidikan, berbeda saat di persidangan.

Termasuk tidak semua kepala desa (kades) menerima cash back, salah satunya Kades Tikusan. Dalam persidangan mengaku tidak menerima uang cash back.

Fakta itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi mobil siaga desa kembali digelar kemarin (24/3). Agenda sidang ke delapan kalinya itu, masih seputar pemeriksaan saksi dari unsur kepala desa (Kades).

Keterangan 31 saksi berbeda-beda terkait cashback mobil siaga.

Salah satu agenda sidang dari total 5 terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu, yakni sidang terdakwa Anam Warsito.

‘’Dari saksi-saksi yang tadi diperiksa, mengatakan menerima cash back ada yang 10 juta dan ada yang 15 juta,” ungkap Nursamsi, Penasihat Hukum (PH) Anam Warsito.

Menurutnya, sidang berjalan lancar, meski terdapat saksi yang tidak mengakui menerima cash back mobil siaga, yakni Kepala Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Edy Sunarto.

‘’Dari saksi-saksi yang diperiksa hanya saksi Edy Sunarto yang mengatakan tidak menerima cash back,” imbuhnya.

Kemudian, terdapat kades yang memberikan keterangan berbeda, yakni kades wilayah kecamatan Purwosari. Sebab, saat berita acara pemeriksaan (BAP) mengaku tidak menerima cash back, namun saat di persidangan mengakui menerima cash back Rp 15 juta.

‘’Mereka (saksi) yang awalnya tidak mengakui dan kemudian mengakui,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardhana menyampaikan, bahwa jalannya sidang dugaan kasus korupsi mobil siaga desa, masih seputar pemeriksaan saksi-saksi dari unsur kepala desa.

‘’Sidang berjalan lancar dengan 31 saksi dari jaksa penuntut umum (JPU),” terangnya.

Diketahui, sidang lanjutan kasus mobil siaga, terdapat 5 berkas terdakwa yang disidangkan. Selain terdakwa Kades Wontan nonaktif Anam Warsito, dengan berkas nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby.

Kemudian, berkas perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Syafa'atul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC). 

Lalu, terdakwa dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) yakni Ivonne dengan 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Dan, 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby terdakwa Heny Sri Setyaningrum. (dan/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#mobil siaga desa #surabaya #dugaan korupsi #Korupsi #persidangan #bojonegoro #tikusan #tipikor #pengadilan negeri #cash back #Kejari Bojonegoro