BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Penantian panjang penetapan lima desa penghasil minyak dan gas (migas) di Kecamatan Kalitidu, Purwosari, Ngasem, dan Tambakrejo akhirnya terealisasi Minggu (2/2).
Meliputi Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu sebagai desa penghasil migas Kedung Keris (KDK), Blok Cepu. Kemudian empat desa sekitar wilayah lapangan gas Jambaran Tiung Biru (JTB). Meliputi, Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem; Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo; Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari; serta Desa Pelem, Kecamatan Purwosari.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Teguh Wibowo mengatakan, setelah fasilitasi turun, diajukan untuk penetapan.
Kemudian, setelah ditetapkan sebagai desa penghasil, selanjutkan pengundangan. Saat ini sudah diundangkan, otomatis sudah berlaku. Namun, belum disosialisasikan dan akan segera disosialisasikan. Untuk sosialisasi dilakukan oleh pengusul, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
‘’Sudah ditetapkan pada 2 Februari 2025. Saat ini sudah pengundangan, kalau sudah diundangkan, otomatis sudah berlaku dan segera disosialisasikan,’’ ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya Bapenda Kabupaten Bojonegoro Achmad Suryadi menyampaikan, penetapan desa penghasil migas telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada 2 Februari 2025. Selanjutnya, akan segera dilakukan sosialisasi ke desa-desa terkait penetapan desa penghasil migas yang sempat terganjal izin dari Kemendagri tersebut.
‘’(Untuk sosialisasi ke desa-desa) Insya Allah kalau tidak ada penundaan (akan dilakukan pada) 17 Februari 2025,’’ tandasnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana