Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Lima Desa Di Sekitar Lapangan Kedung Keris dan Jambaran Tiung Biru Ditetapkan Desa Penghasil Migas

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 12 Februari 2025 | 19:07 WIB
DESA PENGHASIL: Petani mencari rumput di sekitar lapangan minyak dan gas (migas) di Lapangan Banyu Urip Blok Cepu. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)
DESA PENGHASIL: Petani mencari rumput di sekitar lapangan minyak dan gas (migas) di Lapangan Banyu Urip Blok Cepu. (DHANI WAHYU ALFIANSYAH/RADAR BOJONEGORO)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Penantian panjang penetapan lima desa penghasil minyak dan gas (migas) di Kecamatan Kalitidu, Purwosari, Ngasem, dan Tambakrejo akhirnya terealisasi Minggu (2/2).

Meliputi Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu sebagai desa penghasil migas Kedung Keris (KDK), Blok Cepu. Kemudian empat desa  sekitar wilayah lapangan gas Jambaran Tiung Biru (JTB). Meliputi, Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem; Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo; Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari; serta Desa Pelem, Kecamatan Purwosari.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Teguh Wibowo mengatakan, setelah fasilitasi turun, diajukan untuk penetapan.

Kemudian, setelah ditetapkan sebagai desa penghasil, selanjutkan pengundangan. Saat ini sudah diundangkan, otomatis sudah berlaku. Namun, belum disosialisasikan dan akan segera disosialisasikan. Untuk sosialisasi dilakukan oleh pengusul, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Infografis Desa Ditetapkan Penghasil Migas (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
Infografis Desa Ditetapkan Penghasil Migas (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

‘’Sudah ditetapkan pada 2 Februari 2025. Saat ini sudah pengundangan, kalau sudah diundangkan, otomatis sudah berlaku dan segera disosialisasikan,’’ ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya Bapenda Kabupaten Bojonegoro Achmad Suryadi menyampaikan, penetapan desa penghasil migas telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada 2 Februari 2025. Selanjutnya, akan segera dilakukan sosialisasi ke desa-desa terkait penetapan desa penghasil migas yang sempat terganjal izin dari Kemendagri tersebut.

‘’(Untuk sosialisasi ke desa-desa) Insya Allah kalau tidak ada penundaan (akan dilakukan pada) 17 Februari 2025,’’ tandasnya. (ewi/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#kalitidu #tambakrejo #Desa #gas #Teguh Wibowo #Ngasem #jtb #Kedung Keris #desa penghasil migas #pemkab bojonegoro #bapenda #Kaliombo #Dolokgede #jambaran tiung biru #bojonegoro #kemendagri #penetapan #purwosari #Bandungrejo #pad #minyak #migas #KDK