Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Terbukti Tidak Netral, Oknum ASN Disanksi Moral

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 5 Agustus 2024 | 18:26 WIB

 

Ilustrasi ASN terncam Dipecat (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi ASN terncam Dipecat (Ainur Ochiem/R.Bjn)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Tidak menutup kemungkinan banyak ditemukan pelanggaran. Di antaranya ketidaknetralan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga dijatuhi sanksi moral.

‘’Berdasar bukti ditangani dan verifikasi ada salah satu oknum ASN guru terbukti tidak netral,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo, Jumat siang (2/8).

Hans, sapaannya, melanjutkan, kasus muncul berdasar laporan warga setempat daerah tempat tinggal oknum ASN, yakni Kecamatan Kanor. Dilaporkan karena memihak bakal pasangan calon (bapaslon) independen.

Terbukti dengan menyebarkan video, memasang banner bapaslon, menyerukan kalimat sebagai relawan, hingga turut serta mengumpulkan berkas dukungan administrasi.

’’Oknum ASN ini berinisial MS. Ikut mengakomodasi masyarakat mengumpulkan dukungan KTP (kartu tanda penduduk) sebagai syarat dukungan independen. Verifikasi kami lakukan pada 16 Mei,” terangnya.

Kemudian, lanjut dia, bawaslu memutuskan bersalah dan meneruskan laporan ke penjabat (Pj) Bupati dan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN). Hans menyayangkan hal yang terjadi. Sebab, jelas dia, seharusnya ASN netral dan memiliki kode etik sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

’’Karena kami hanya memutuskan bersalah atau tidak dan meneruskan laporan. Oleh KASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan terbuka. Putusannya keluar 26 Juli dan harus ditindaklanjuti paling lama 15 hari,” tandasnya.

Dia menambahkan, jika tidak dilakukan akan ada tindakan pengendalian. Mulai dari peringatan hingga pemblokiran data kepegawaian. ’’Karena ada satu kasus serupa di Aceh gaji ditunda sampai setahun,” pungkasnya. (yna/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#kecamatan #bapaslon #asn #pilkada #Tidak Netral #Pj #Bawaslu #bojonegoro #kasn #kanor