BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kabupaten Bojonegoro masih belum terbebas dari pernihakan dini. Sesuai data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, sejak Januari hingga Juni 2024 sebanyak 191 anak mengajukan dispensasi kawin (diska).
Rinciannya, sebanyak 36 anak sudah berhubungan badan. Sebanyak 29 di antaranya hamil di luar nikah. Anak-anak tersebut terpaksa mengajukan diska.
Menurut Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik, berdasar data pengajuan diska pada Januari hingga Juni tahun ini terdapat 191 anak mengajukan diska di Bojonegoro.
Permohonan diska didasari berbagai faktor, di antaranya 147 anak menghindari zina. Kemudian, 29 anak karena hamil di luar nikah, 8 anak karena faktor ekonomi, dan 7 anak karena telah berzina (tidak sampai hamil).
‘’Rerata anak yang mengajukan diska berasal dari latar belakang pendidikan SMP sederajat. Paling banyak dari Kecamatan Kedungadem dan Tambakrejo, masing-masing
19 anak dari kecamatan tersebut mengajukan diska,’’ paparnya.
Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro Nafidatul Hima mengatakan, turut prihatin atas fenomena kejadian diska di Bojonegoro. Karena termasuk kota kecil dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tinggi, tapi kehidupan remajanya seperti ini.
Menurut Hima sapaan akrabnya, melihat adanya 36 anak di bawah umur telah melakukan zina dan 29 di antaranya hamil di luar nikah hingga berakhir diska. Merupakan jumlah yang cukup tinggi.
‘’Ini baru yang kelihatan, pasti ada banyak juga yang tidak terdeteksi atau tidak kelihatan,’’ ujarnya.
Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur tersebut melanjutkan, hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Baik pemerintah, dinas terkait, ataupun orang tua. Agar kedepan anak-anak bisa lebih terjaga dari pergaulan seperti ini.
‘’Lebih baik menikahkan anak karena sudah zina daripada lanjut sekolah masih menjadi pola pikir yang banyak dijumpai, terutama di desa-desa. Sehingga, perlu tindakan khusus dari semua pihak terkait diska di Bojonegoro ini,’’ pungkasnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana