BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro setelah menerima pelimpahan berkas dari Polda Jatim tentang dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) 2021, dengan tersangka empat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padangan.
Lembaga Adhyaksa itu langsung bentuk tim jaksa penuntut untuk menyusun berkas dakwaan. Diperkirakan membutuhkan watu sekitar 20 hari, sebelum perkara dilimpah ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo melalui Kasi Intelijen Reza Aditya Wardhana mengatakan, kejari telah menyiapkan empat berkas dan tim dalam rencana pelimpahan ke PN Tipikor Surabaya. ‘’Empat berkas dan empat tim disiapkan,” terangnya Rabu (26/6).
Reza menambahkan, rencana persiapan berkas dan pelimpahan tersebut memakan waktu kurang dari satu bulan, dan segera disidangkan.
‘’Rencana pelimpahan tidak sampai 20 hari ke depan, atau dari hari penyerahan (tersangka) ke kejari,” imbuhnya.
Sementara itu, Hanafi, Penasihat Hukum Supriyanto, salah satu tersangka BKKD 2021 mengatakan, saat ini tetap mengikuti proses hukum yang berjalan saja, dan tidak ada rencana mengajukan penangguhan penahanan.
‘’Pernah mengajukan pemindahan penahanan sejak jadi tersangka Mei lalu, namun tidak disetujui,” terangnya.
Diketahui, empat kades tersangka BKKD 2021 itu ditetapkan tersangka pada 8 Mei lalu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Kemudian, Direskrimsus melimpahkan perkara ke kejaksaan pada Selasa (25/6) lalu.
Keempat kades berurusan dengan hukum, dengan dugaan modus operandi pengelolaan anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang tapi tidak dilakukan, melainkan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko yang menjadi terdakwa sebelumnya.
Empat kades yang ditetapkan tersangka itu Kades Tebon, Wasito; Kades Dengok, Supriyanto; Kades Purworejo, Sakri; dan Kades Kuncen, Mohammad Syaifudin; semuanya berasal dari Kecamatan Padangan. (dan/msu)
Editor : Hakam Alghivari