BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan sudah dimulai sejak 5 Mei.
Namun, hingga kemarin (6/5) belum ada yang konsulasti ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro.
Meski, berembus kabar akan muncul calon perseorangan, dengan indikasi sudah memasang foto di beberapa titik jalan di Bojonegoro.
Sesuai regulasinya, syarat minimal dukungan (syarminduk) mengantongi dukungan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) atau 67.200 jiwa.
‘’Sesuai draf pemenuhan syarminduk dilakukan 8-12 Mei,’’ jelas Divisi Teknis Penyelenggaran KPUK Bojonegoro Fatma Lestari kemarin (6/5).
Fatma menjelaskan, jadwal masih belum ditetapkan dan masih sebatas draf. Bahkan, hingga kemarin belum ada konsultasi calon perseorangan dengan KPUK.
Kemungkinan pencalonan jalur perseorangan bisa dilihat dari jadwal tersebut. Jika, sampai 12 Mei belum ada konsultasi maupun penyerahan syarat, berpotensi tidak ada calon perseorangan. ‘’Terakhir calon perseorangan sepertinya sekitar 2008,’’ kenangnya.
Dia menjelaskan, syarminduk calon perseorangan tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Ditetapkan untuk Bojonegoro harus menyerahkan 67.200 dukungan dari 1.033.836 jiwa atau 6,5 persen DPT.
Sebarannya 50 persen plus satu dari jumlah kecamatan atau minimal 15 kecamatan. ‘’Sesuai jumlah DPT Pemilu 2024,’’ terangnya.
Fatma menambahkan, syarminduk atau dukungan calon perseorangan salah satunya ditunjukkan dengan KTP. Tahap pencalonan perseorangan masih panjang. Setelah penyerahan syarminduk dilakukan verifikasi administrasi hingga faktual.
Untuk jadwal penyerahan dilakukan pada 5 Mei sampai 19 Agustus. ‘’Pendaftarannya tiga hari. Baik perseorangan maupun parpol (partai politik). Yakni 27-29 Agustus,’’ pungkasnya. (yna/msu)
Editor : Hakam Alghivari