BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Perceraian di Bojonegoro selama 2023 didominasi pasangan muda, dengan usia di bawah 30 tahun.
Sesuai data di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Selama 2023 tercatat 2.823 perceraian, sebanyak 2.671 pasangan muda. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga. (Selengkapnya di grafis)
Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, dari jumlah total perkara perceraian di Bojonegoro, hampir 94,5 persen yang mengajukan adalah pasangan usia di bawah 30 tahun. Tepatnya, di bawah 29 tahun. ‘’Berarti ada 2.671 janda dan duda muda di Bojonegoro,’’ ujarnya.
Menurut dia, akar permasalahan yang dominan, menyangkut kebutuhan ekonomi. Karena rerata usianya muda, pendidikan rendah, pekerjaan tidak mapan atau masih serabutan. Sehingga, ekonomi jauh dari harapan. ‘’Ini merupakan satu tantangan dan data tidak bisa dibantah,’’ tandasnya.
Dia melanjutkan, faktor ekonomi merupakan akibat. Sedangkan, untuk sebabnya adalah kurangnya ketangguhan dalam mempersiapkan diri untuk membangun keluarga hebat.
Yakni, keluarga yang benar-benar sudah siap secara ekonomi, mental, dan psikologis dalam kesiapan menghadapi masalah.
‘’Tiga ketangguhan tersebut bisa tercapai apabila memiliki pendidikan bagus, minimal SMA atau bahkan kuliah. Kemudian, kemampuan dalam menangani masalah dan usia matang,’’ tuturnya.
Menurutnya, pasangan dengan pendidikan dan ekonomi rendah, kebanyakan menikah hanya karena faktor biologis tanpa didasari kesiapan. Sehingga, akan mudah patah dan pecah.
Sehingga, pembangunan SDM di Bojonegoro ke depan sangat diperlukan. Salah satunya dengan membuat anak-anak minimal sekolah hingga lulus SMA.
‘’Untuk menanggulangi kemiskinan, pemerintah juga harus hadir. Yakni, dengan cara mengoptimalkan UMKM dan pendidikan vokasi. Agar bisa langsung bekerja dengan cepat, tanpa mengandalkan pengetahuan akademik. Tapi, cukup dengan skill dan attitude,’’ tegasnya.
Perkara perceraian di Bojonegoro pada 2023 mengalami penurunan sekitar 127 perkara dibanding tahun sebelumnya. Pada 2022 tercatat 2.950 perkara perceraian. Kemudian pada 3023 sebanyak 2.823 perkara. (ewi/msu)
Editor : Hakam Alghivari