BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sebanyak 80 anak di Bojonegoro hamil di luar nikah. Dan, 74 anak telah melakukan zina. Namun, tidak sampai berbadan dua.
Keadaan itu membuat anak-anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah (diska).
Diperlukan peran orang tua, sekolah, hingga pemerintah untuk menangani permasalahan ini.
Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, tahun ini sudah terdapat 409 anak mengajukan diska. Rerata dari latar belakang pendidikan SMP sederajat.
Pemohon diska didominasi anak dari daerah pinggiran. Yakni, terbanyak dari Kecamatan Temayang 38, dan Kedungadem sebanyak 37 anak. Sedangkan, di Kecamatan Bojonegoro sendiri hanya terdapat 4 anak.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, pengajuan diska 80 anak hamil dan 74 lakukan lakukan zina tersebut dikabulkan karena alasan mendesak.
Sehingga lebih mementingkan dan mendahulukan mudarat daripada kemanfaatannya.
’’Jika seseorang sudah hamil dan berbuat zina. Tentu itu menjadi alasan penting untuk dikabulkan,’’ ujarnya.
Menurut Sholikin, upaya pencegahan cukup penting. Hamil merupakan sebuah akibat. Dengan salah satu penyebabnya, pendidikan agama tidak dipentingkan.
Ia meyakini, hal ini bisa dicegah dengan adanya kolaborasi dan sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam penanganan.
Terutama peran orang tua, karena lingkungan sangat memengaruhi tindakan. (ewi/msu)
Editor : Hakam Alghivari