Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Di Kabupaten Bojonegoro Ada 80 Anak Hamil di Luar Nikah

Hakam Alghivari • Jumat, 27 Oktober 2023 | 17:39 WIB
(IST/RDR.BJN)
(IST/RDR.BJN)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro –  Sebanyak 80 anak di Bojonegoro hamil di luar nikah. Dan, 74 anak telah me­lakukan zina. Namun, tidak sam­pai berbadan dua.

Keadaan itu membuat anak-anak di bawah umur menga­ju­kan dispensasi nikah (diska).

Diperlukan peran orang tua, sekolah, hingga pemerintah untuk menangani permasalahan ini.

Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, tahun ini sudah terdapat 409 anak mengajukan diska. Rerata dari latar belakang pendidikan SMP sederajat.

Pemohon diska didominasi anak dari daerah pinggiran. Yakni, terbanyak dari Kecamatan Temayang 38, dan Ke­dung­adem sebanyak 37 anak. Se­dangkan, di Kecamatan Bo­jonegoro sendiri hanya ter­dapat 4 anak.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, pengajuan diska 80 anak hamil dan 74 lakukan lakukan zina tersebut di­kabulkan karena alasan men­desak.

Sehingga lebih mementing­kan dan mendahulukan muda­rat daripada kemanfaat­an­nya.

’’Jika seseorang sudah hamil dan berbuat zina. Tentu itu menjadi alasan penting untuk dikabulkan,’’ ujarnya.

Menurut Sholikin, upaya pencegahan cukup penting. Hamil merupakan sebuah akibat. Dengan salah satu penyebabnya, pendidikan agama tidak dipentingkan.

Ia meyakini, hal ini bisa dicegah dengan adanya kolaborasi dan sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam penanganan.

Terutama peran orang tua, karena lingkungan sangat memengaruhi tindakan. (ewi/msu)

Editor : Hakam Alghivari
#hamil #Perempuan #pencegahan #anak #bojonegoro #orang tua #Luar Nikah #diska