BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sidang tuntutan dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021 telah ditunda dua kali. Sebab, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa yakni, Edi Santoso dan Reny Agustina belum siap.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, bahwa JPU masih menyusun surat tuntutan.
‘’Karena tuntutan belum siap, majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya menunda sidang besok Jumat (22/9),” beber Adit.
‘’Insya Allah dalam waktu dekat tuntutan untuk kedua terdakwa tersebut sudah rampung,” tambahnya.
Mengingat JPU tak hanya jalani sidang dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021. Tapi juga, jalani sidang dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa (BKKD) di delapan desa Kecamatan Padangan 2021 dengan terdakwa Bambang Soedjatmiko.
Terpisah, penasihat hukum (PH) terdakwa Edi Santoso, Ilhamul Huda Alfarisi membenarkan, bahwa sidang tuntutan telah ditunda dua kali.
‘’Tuntutan JPU belum siap,” katanya.
Disinggung perihal saksi a de charge (meringankan), Ilham mengatakan pihaknya tidak mampu menghadirkan di persidangan.
‘’Sebab, saksi-saksi (meringankan) tidak ada yang berani,” katanya.
Hal senada disampaikan PH Reny Agustina, Sujito, bahwa tidak ada satu pun saksi meringankan yang bersedia hadir.
‘’Ketika hendak kami hubungi saksi (meringankan) untuk hadir di persidangan, semuanya sulit dihubungi,” ungkapnya.
Perlu diketahui, berdasar lembar hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat, nilai kerugian negara sebesar Rp 695 juta dari total BOS 2020-2021 senilai Rp 1,4 miliar.
Timbulnya kerugian negara itu karena diduga dana BOS itu dikelola tidak sesuai peruntukkannya dan ada dugaan mark-up SPj (surat pertanggungjawaban). Selama proses penyidikan ada pengembalian uang kerugian negara Rp 335 juta. (bgs/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana