Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana membenarkan hal tersebut, berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
"Ya benar, baru kemarin (20/6) saya terima surat edaran (SE)," ungkapnya.
Dalam surat tersebut, ditetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni. Kemudian, cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni, yaitu di hari Rabu dan Jumat.
Diketahui, keputusan tersebut mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya dibuat bahwa cuti bersama hanya pada 29 Juni.
Setyo, salah satu ASN masih belum mengetahui keputusan libur, meski telah ramai beredar surat edaran di media sosial namun dirinya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah setempat.
"Untuk pemberitahuan tidak pasti, biasanya mendadak," ungkapnya. (dan/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto