Maraknya penjualan rokok ilegal secara online disebabkan banyak perokok tidak mampu membeli rokok bercukai. Harga rokok melambung seiring kenaikan tarif cukai rokok awal tahun ini.
Kepala Seksi (Kasi) Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor PPBC TMP C Bojonegoro Romy Windu Sasongko mengatakan, modus penjualan rokok digunakan saat ini cenderung memanfaatkan e-commerce. Lalu, dikirim melalui jasa pengiriman. Perubahan modus penjualan rokok ilegal membuat pihaknya bukan lagi mengawasi warung atau toko kelontong. Namun, kepada jasa pengiriman.
Menurut Romy, hampir semua rokok ilegal berhasil disita mayoritas dari penjualan online yang dikirim melalui jasa pengiriman. Menindak penjual rokok ilegal secara online terlalu sulit. Terlebih lokasi lebih banyak di luar Bojonegoro. Bahkan, hampir pasti alamat digunakan bukan sesuai fakta lapangan atau alamat asli.
Sedangkan, jasa pengiriman tidak dikenai sanksi. Karena bukan pemilik atau pemesan. Sedangkan, pemesan dikenakan sanksi membayar cukai sesuai tarif cukai jenis rokok ilegal dibeli. ‘’Sejauh ini beberapa tujuan luar Bojonegoro,” terangnya.
Terkait proses pengungkapan transaksi rokok ilegal secara online, pihaknya mengkalim menggunakan teknik crawling atau mencari informasi melalui jaringan. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto