Ketegasan larangan tersebut juga tertuang dalam surat edarah (SE) Bupati Bojonegoro Nomor 800/2034/412.301 Tahun 2023. Dalam SE tersebut mengatur pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Berdasar SE, dikeluarkan larangan menjamin terlaksananya disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN khususnya dalam penggunaan kendaraan dinas. Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) akan memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Bojonegoro Triguno Sudjono Priyo membenarkan aturan tersebut. Menurutnya SE terkait imbauan dari Bupati sudah dikeluarkan, dan ada larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik.
‘’Betul suratnya sudah diterimakan ke satker dan OPD Pemkab Bojonegoro," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik Idul Fitri tahun ini. Larangan tertuang Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023. (dan/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto