Dua mucikari ditangkap dua lokasi berbeda. LD asal Kecamatan Sukosewu dan SD asal Kecamatan Temayang. Selain mengamankan dua mucikari, polisi menyita barang bukti berupa tisu bekas pakai menyeka lipstik, uang tunai, dan alat kontrasepsi berupa kondom baru maupun bekas pakai.
‘’Atas perbuatannya, keduanya disangka tindak pidana prostitusi sesuai pasal 296 KUHP sub pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun empat bulan,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto
Kapolres menjelaskan, mucikari berinisial LD, 39, mangkal di sebuah warung Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu. Saat digerebek ditemukan pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar melakukan hubungan suami istri.
Selanjutnya, pasangan bukan suami istri ikut dibawa bersama LD. Juga menyita barang bukti uang tunai Rp 175 ribu.
Sedangkan mucikari berinisial SD, 51, ditangkap di salah satu warung turut Desa Jono, Kecamatan Temayang. Polisi menyita uang Rp 150 ribu serta mengamankan dua orang menjadi pekerja seks komersial (PSK).
‘’Pengamanan tersangka berkat laporan masyarakat menyebutkan bahwa warung milik tersangka sering dipakai kegiatan prostitusi. Setelah penyelidikan ke lokasi, ternyata benar,” bebernya. (bgs/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto