Namun, beberapa pihak melarang jemaah menggunakan uang pinjaman untuk melunasi biaya haji. Sebaliknya, menyarankan menjual atau menggadai barang, terutama bukan kebutuhan pokok.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro KH Muh Shofiyullah mengatakan, bagi yang belum mampu lalu memaksakan tetap berangkat dengan utang itu boleh. Asalkan ada gambaran bisa melunasi utang atau pinjaman tersebut. ‘’Karena yang wajib haji, tentu yang mampu,” katanya kemarin (26/1).
Ketua MUI Bojonegoro KH Alamul Huda mengatakan, jemaah haji boleh dengan menggadai barang dimilikinya. Namun, ketika meminjam tanpa jaminan, dan pembayaran pinjaman dilakukan dicicil berarti belum istitha’ah (mampu). ‘’Boleh (uang pinjaman), asal ada tanggungan (jaminan),” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Masyarakat Madani Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, ketika terdapat jemaah haji ingin melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) secara meminjam tentu kurang baik.
‘’Tidak setuju. Jangan melunasi dengan dana meminjam,” ungkapnya kemarin (26/7).
Sholikin menyarankan lebih baik jemaah haji menunda berangkat. Lalu menabung dan melunasi biaya haji di tahun berikutnya. Tentu langkah tersebut lebih bijak daripada harus meminjam.
Menurut Sholikin, syarat ibadah haji tidak bisa dibantah yaitu istitha'ah atau mampu. Termasuk mampu melunasi BPIH. Sehingga ketika melunasi dengan meminjam dinilai terlalu dipaksakan. ‘’Lebih baik menjual benda dimiliki,” ujarnya. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto