Belasan anak tersebut ingin mendapatkan kepastian status sebagai anak dari kedua orang tuanya, gegara sebelumnya menikah siri. Anak berhak mendapatkan haknya, seperti akta atas nama bapaknya.
Berdasar data PA Bojonegoro, perkara asal-usul anak selalu ada setiap tahun. Bahkan, 2022 pengajuannya naik dibanding tahun sebelumnya. Pada 2022 terdapat 13 perkara, 2021 hanya 12 perkara. Pangajuan asal-usul anak menunjukkan praktik nikah siri di Bojonegoro masih banyak.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, perkara asal-usul anak terjadi ketika anak lahir dari orang tua tidak tercatat pernikahannya atau nikah siri. Sehingga, tidak memiliki akta. Atau, akta hanya atas nama ibu.
Sholikin menjelaskan, rerata orang tua mengajukan permohonan asal-usul anak setelah empat hingga lima tahun pernikahan. Ketika pernikahan resmi di KUA sudah dilakukan. ‘’Ukurannya kalau mengajukan asal-usul anak, orang tuanya harus nikah resmi dicatatkan ke KUA dulu,” terangnya.
Nikah siri menjadi sah, ketika orang tua mencatatkan pernikahannya atau menikah resmi di kantor urusan agama (KUA) setelah beberapa tahun melangsungkan perkawinan. Tentu, status anak menjadi sah dari pernikahan tercatat tersebut, dan harus mengajukan asal-usul anak.
Adanya permohonan asal-usul anak merupakan dampak nikah siri masih banyak terjadi. Terlebih nikah siri hakikatnya pasti bermasalah. ‘’Maka hindari nikah siri,” imbaunya. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto