Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

557 Anak Pilih Menikah

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 19 Januari 2023 | 16:22 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Perkawinan anak pada 2022 ternyata lebih tinggi dibanding pengajuan dispensasi kawin (diska) pada tahun yang sama. Tahun lalu sebanyak 557 anak menikah.

 

Padahal, pengajuan diska hanya 532 perkara, bahkan hanya 521 perkara disetujui.

 

Angka perkawinan anak lebih tinggi dari pengajuan diska pada 2022. ‘’Mungkin (pengajuan diska 2021, lalu menikah 2022, Red),” kata Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Bojonegoro M. Abdullah Hafidz kemarin (18/1).

 

Hafidz menjelaskan jumlah anak usia di bawah 19 tahun yang menikah pada 2022 mencapai 557 anak. Terdiri dari 80 anak laki-laki dan 477 perempuan. ‘’Berdasar data dari kantor urusan agama (KUA),” jelasnya.

 

Menurut Hafidz semua pernikahan calon pengantin (catin) berusia kurang 19 tahun harus memiliki diska. Baik laki-laki maupun perempuan. Pihaknya mengaku permasalahan pernikahan dini yang tinggi menjadi masalah berbagai pihak. Sehingga kerja sama dan sinergi semua lini perlu mengatasi problem sosial ini.

 

Ketua Komisi C DPRD Mochlasin Afan menilai, tingginya angka pernikahan dini sebagai bukti kesejahteraan masyarakat masih rendah. ‘’Sebab faktor penyebab pernikahan dini yang dominan itu sosioekonomi sekaligus pendidikan,” ucapnya.

 

Pihaknya mendorong para stakeholder agar senantiasa mengedukasi masyarakat guna menekan angka pernikahan. ‘’Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana (DP3AKB) selaku leading sector ini harapannya bisa berkoordinasi secara erat dengan dinas pendidikan, dinas kesehatan, maupun Kementerian Agama agar pernikahan dini bisa ditekan,” terangnya. (irv/bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#PA Bojonegoro #Pengajuan Diska #bojonegoro #Nikah Dini