BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Peredaran narkoba diprediksi semakin meluas. Sepanjang 2022 ini kasus-kasus narkoba melonjak drastis. Pencegahan diperlukan karena semakin banyak pelaku ditangkap gegara narkotika.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan, kasus narkotika mengalami tren naik. Terhitung naik 78,57 persen di 2022 dengan angka 100 tersangka, dan kepolisian mengungkap 84 kasus narkotika. Tahun sebelumnya, ada 56 tersangka narkotika dengan 25 perkara.
Perkara narkotika disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro juga berada di urutan kedua. Sepanjang 2022 ini ada 236 perkara tindak pidana disidangkan di PN. Perkara pencurian posisi pertama, disusul kasus-kasus narkotika. Meliputi 60 perkara pencurian, 40 perkara narkotika, 22 perkara penipuan, 21 perkara perjudian, dan 13 perkara perlindungan anak.
Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengatakan, perkara narkotika jadi sorotan di awal tahun. Terdakwa dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain narkoba, kasus yang dominan yakni tindak pidana pencurian. Mulai pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor). ‘’Curanmor paling tinggi yaitu 190 kejadian. Dan 151 kasus selesai,” ujarnya dengan memastikan kasus curanmor selesai 79 persen.
Perkara pencurian marak terjadi mulai Agustus. Didominasi curanmor. ‘’Hasil curian biasanya dijual. Tapi, ada juga dipakai secara pribadi,” jelasnya.
Jeratan terdakwa pencurian dikenakan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara.
Terpisah, Bukhari Yasin praktisi hukum mengatakan, tindak pidana pencurian rerata faktor ekonomi dan gaya hidup. Meski mengerti hukum, tapi kurangnya kesadaran akan dampak negatif dari narkotika.
Bukhari menilai perlunya ketegasan penegak hukum memberantas sumber narkotika ini. Termasuk, perlunya budaya hukum masyarakat mendukung penegakan hukum. (hul/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto