Sanksi tidak diberlakukan. Hanya, hak-hak tiga PMI itu tidak terkaver. ‘’Tidak hanya Desember ini, sebelumnya juga ada kasus PMI ilegal dipulangkan. Bisa jadi data tidak lengkap. Tidak bisa masuk negara tujuan dan akhirnya dipulangkan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Agoestin Faridijani.
Disperinaker setempat enggan membeber identitas dan asal PMI tersebut. Alasannya, karena pemberangkatan PMI tidak sesuai prosedural atau legal. ‘’PMI ilegal itu bisa jadi sudah pernah bekerja atau sedang bekerja di luar negeri, tidak hanya yang baru berangkat,” jelasnya.
Ida mengatakan, jika tidak tercatat resmi di disperinaker, tidak ada jaminan hak dan kewajiban PMI yang seharusnya mereka terima. ‘’Saat ini tidak ada sanksi yang dikenakan,’’ jelasnya.
Ada kemungkinan campur tangan agensi atau penyalur ilegal. Namun, tidak diketahui dengan pasti agensi tersebut. ‘’Karena tidak mau ribet berkas, ingin instan, makanya melalui agensi ilegal. Tanpa mengetahui dampaknya,” beber Ida sapaan akrabnya.
Terpisah, berdasar pasal 68 dan pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran tidak memenuhi syarat. Setiap orang tidak memenuhi persyaratan dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI dipenjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar.
Sementara itu, jumlah PMI asal Bojonegoro yang bekerja di luar negeri masih banyak. Bahkan, tahun ini ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Berdasar data disperinaker, pada 2018 memberangkatkan 501 PMI, 2019 sebanyak 395 PMI. Berlanjut 2020 ada penurunan seiring serangan Covid, yakni 112 PMI dan 2021 sebanyak 135 PMI. Dan, tahun ini jumlah PMI meningkat drastis, yakni 560 PMI. (yna/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto