M. Yusuf Purwanto• Sabtu, 19 November 2022 | 15:52 WIB
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)SEMENTARA itu, Wakil Ketua II TAPD Ibnu Soeyoeti menjelaskan, dasar penambahan anggaran belanja disebabkan adanya penambahan pendapatan. Yakni, berdasar Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-173/PK/2022 tentang Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023. Surat itu terbit pada 29 September, sedangkan KUA PPAS APBD 2023 ditetapkan pada 19 Agustus.
“Dasar penambahan postur pendapatan berdasar surat dari kemenkeu. Sehingga perlu ada penyesuaian postur belanja,” kata kepala badan pendapatan daerah (bapenda) itu.
Perlu diketahui, usulan tambahan belanja pada 12 organisasi perangkat daerah (OPD) dibacakan TAPD saat rapat banggar Rabu lalu. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto