“Banggar minta tambahan waktu terkait proses pembahasan bersama TAPD. Perlu lakukan pendalaman,” kata Ketua Banggar DPRD Abdulloh Umar.
Dia mengatakan, perlunya pendalaman karena ada tambahan pendapatan maupun belanja pada postur APBD 2023. Mengingat postur raperda APBD 2023 berbeda dengan KUA PPAS APBD 2023.
“Di KUA PPAS itu pendapatan terpasang Rp 4,5 triliun, sedangkan di raperda APBD 2023 itu pendapatan terpasang Rp 5 triliun. Kemudian, belanja di KUA PPAS terpasang Rp 6,2 triliun, naik menjadi Rp 6,5 triliun,” ucapnya.
Kenaikan pendapatan itu bersumber dari pendapatan transfer. Prinsipnya, menurut Umar, sepanjang penambahan belanja itu untuk kepentingan masyarakat tidak ada masalah. Umar mengklaim, pengesahan raperda APBD 2023 sebenarnya tidak ditunda. Tapi, banggar minta tambahan waktu dan akan dibahas lagi 23 November nanti.
Wakil Ketua Banggar Sukur Priyanto mengatakan, ketika rapat banggar Rabu (16/11) lalu itu tidak ada perubahan postur APBD, yakni sesuai KUA PPAS, maka bisa segera disahkan. Ternyata, tiba-tiba ada tambahan pendapatan dan belanja, tentu perlu tambahan waktu membahasnya.
Lalu dari sisi defisit juga naik, di KUA PPAS itu dipasang defisit Rp 1,7 triliun, sedangkan di raperda APBD 2023 defisit dipasang Rp 2,1 triliun.
“Defisit sebesar itu tentu berisiko,” katanya. Sukur masih merasa sangsi dari sisi regulasi terkait boleh atau tidaknya kenaikan postur APBD 2023.
Anggota Banggar Ahmad Supriyanto menyampaikan, karena adanya penambahan jumlah belanja di draf RAPBD 2023, banggar bersama TAPD perlu mengkaji secara matang dan detail. Harus sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023.
“Pada prinsipnya penambahan belanja itu harus mempertimbangan unsur keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan akibat adanya perintah undang-undang lebih tinggi di atasnya. Sehingga perlu tahu mana-mana memenuhi unsur tersebut,” bebernya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto