Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Jalan Bojonegoro-Cepu Jadi Titik Rawan Laka

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:04 WIB
PETAKAN RUAS: Kepadatan kendaraan di sekitar Pasar Purwosari. Jalan Bojonegoro-Cepu termasuk kawasan rawan laka. (Istimewa For RDR.BJN)
PETAKAN RUAS: Kepadatan kendaraan di sekitar Pasar Purwosari. Jalan Bojonegoro-Cepu termasuk kawasan rawan laka. (Istimewa For RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro -  Ruas Jalan Raya Bojonegoro-Cepu termasuk jalan yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Karena itu, Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Rizal Nugra Wijaya mulai petakan titik-titik black spot dan trouble spot di Jalan Bojonegoro-Cepu. Pihaknya berikan imbauan ke para pengendara agar lebih berhati-hati saat melintasi jalan tersebut.

 

Selain itu, pihaknya masif menggelar patroli mobil integrated node capture attitude record (Incar) di jalun black spot. Penindakannya menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE). Karena laka lantas terjadi diawali dari pelanggaran di jalan raya.

 

“Tujuannya memetakan area rawan guna menekan angka laka lantas sekaligus tingkat fatalitasnya. Sehingga patroli kami merupakan upaya preventif dan represif,” tutur Kasatlantas.

 

Selain Jalan Bojonegoro-Cepu, jalur black spot lain ialah Jalan Bojonegoro-Babat, tepatnya di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno. Adapun sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober, satlantas menggelar Operasi Zebra Semeru. “Harapannya masyarakat atau para pengendara di jalan raya senantiasa mengedepankan dan mengutamakan keselamatan,” imbuhnya.

 

Ada tujuh pelanggaran prioritas akan ditindak menggunakan ETLE. Di antaranya pengendara atau pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara atau pengemudi di bawah umur, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pengendara atau pengemudi dalam pengaruh alkohol.

 

Perlu diketahui, berdasar data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, sebanyak 35 berkas perkara lalu-lintas. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#ELTE #rawan laka #ponsel #lalu lintas. #bojonegoro #pn bojonegoro