Selain itu, pihaknya masif menggelar patroli mobil integrated node capture attitude record (Incar) di jalun black spot. Penindakannya menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE). Karena laka lantas terjadi diawali dari pelanggaran di jalan raya.
“Tujuannya memetakan area rawan guna menekan angka laka lantas sekaligus tingkat fatalitasnya. Sehingga patroli kami merupakan upaya preventif dan represif,” tutur Kasatlantas.
Selain Jalan Bojonegoro-Cepu, jalur black spot lain ialah Jalan Bojonegoro-Babat, tepatnya di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno. Adapun sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober, satlantas menggelar Operasi Zebra Semeru. “Harapannya masyarakat atau para pengendara di jalan raya senantiasa mengedepankan dan mengutamakan keselamatan,” imbuhnya.
Ada tujuh pelanggaran prioritas akan ditindak menggunakan ETLE. Di antaranya pengendara atau pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara atau pengemudi di bawah umur, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pengendara atau pengemudi dalam pengaruh alkohol.
Perlu diketahui, berdasar data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, sebanyak 35 berkas perkara lalu-lintas. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto