Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Hitung Kerugian Negara Gandeng Inspektorat

M. Yusuf Purwanto • Senin, 8 Agustus 2022 | 17:28 WIB
PENGUSUTAN BOS: Gedung SMPN 6 Bojonegoro menjadi sorotan kejari setempat terkait dugaan korupsi anggaran BOS 2020. Sejumlah pimpinan dan staf sudah menjalani pemeriksaan di kejari. (M. Irvan Ramadhon/RDR.BJN)
PENGUSUTAN BOS: Gedung SMPN 6 Bojonegoro menjadi sorotan kejari setempat terkait dugaan korupsi anggaran BOS 2020. Sejumlah pimpinan dan staf sudah menjalani pemeriksaan di kejari. (M. Irvan Ramadhon/RDR.BJN)
Badrut Tamam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro (M. Arif Yanto/RDR.BJN)
Badrut Tamam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro (M. Arif Yanto/RDR.BJN)
Badrut Tamam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro (M. Arif Yanto/RDR.BJN)
’’Karena itu, perihal penetapan tersangka masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut.”

BADRUT TAMAM, Kepala Kejari Bojonegoro

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021 masih bergulir. Tahapannya masih pemeriksaan saksi-saksi, belum ada penetapan tersangka.

 

Sebab, seksi pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menghitung nilai kerugian negara. Rencananya, menggandeng inspektorat.

 

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bojonegoro Adi Wibowo mengungkapkan, bahwa pemeriksaan saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021 belum rampung.

 

Pihaknya pun menjadwalkan untuk koordinasi dengan Inspektorat Bojonegoro guna menjadi saksi ahli sekaligus menghitung nilai kerugian negara.

 

“Saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi, tapi juga sudah mulai koordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung nilai kerugian negara,” ucapnya.

Jumlahnya sudah lebih dari 20 saksi telah diperiksa jaksa penyidik. Di antaranya kepala sekolah, guru, staf, rekanan, serta pihak dinas pendidikan (disdik). Dugaan penyelewengan dana BOS 2020-2021 dalam hal pengadaan barang/jasa. Ada yang di-markup harganya dan ada juga yang fiktif.

 

Perihal awal penyidikan kasus ini, Adi mengatakan, berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, kejari menindaklanjuti dugaan korupsi dana BOS di sekolah yang beralamat di Jalan Panglima Polim turut Kelurahan Sumbang itu. “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat itu,” katanya.

 

Sebelumnya, Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam menyampaikan, bahwa berdasar bukti-bukti awal yang diperoleh jaksa penyidik perihal nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021 kurang lebih Rp 380 juta dari total dana yang dikelola sebesar Rp 1,4 miliar.

 

Namun, terkait kepastian nilai kerugian negara, jaksa penyidik tentu masih menuggu penghitungan dari saksi-saksi akli. “Karena itu, perihal penetapan tersangka masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

 

Sementara itu, Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi dikonfirmasi terpisah mengatakan, terkait dugaan penyalagunaan BOS, terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala sekolah. Tepatnya terjadi pada 2020 lalu. Karena dia menjabat pada 2021.  (bgs/irv/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto
#dana #BOS #penetapan tersangka #bojonegoro #pidsus #Kejari Bojonegoro #SMPN 6 Bojonegoro