Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Takmir Masjid Agung Darussalam Bojonegoro Berkirim Surat Keluhkan PKL

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 16 Juni 2022 | 16:32 WIB
PUSAT KOTA: Anggota Satpol PP Bojonegoro merazia PKL berjualan sekitar Masjid Agung Darussalam. Menurut satpol, alun-alun harus steril PKL. (NURCHOLIS/RDR.BJN)
PUSAT KOTA: Anggota Satpol PP Bojonegoro merazia PKL berjualan sekitar Masjid Agung Darussalam. Menurut satpol, alun-alun harus steril PKL. (NURCHOLIS/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Pengurus Masjid Agung Darussalam Bojonegoro meminta satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL), di depan masjid atau Jalan Hasyim Asyari. Sebab, dinilai menganggu parkir jemaah, terlebih ketika Salat Jumat.

 

Ketua Yayasan Masjid Agung Darussalam Lugito Abdul Kodir mengatakan, sudah berkomunikasi dengan satpol PP untuk melakukan penetiban PKL di Jalan Hasyim Asyari. Bahkan mengirimkan surat  secara resmi. “Berkomunikasi secara lisan maupun bersurat,” katanya kemarin (15/6).

 

Lugito menjelaskan, keberadaan PKL di depan Masjid Agung Darussalam menggangu parkir jemaah. Terlebih ketika Salat Jumat.  PKL dinilai menganggu arus lalu lintas berakibat macet. Menurut Lugito, Jumat (10/6) lalu anggota satpol PP sudah berjaga di depan masjid, tentu untuk menertibkan PKL. Sehingga parkir jemaah tidak terganggu.

 

Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol PP Beny Subiakto mengatakan, penertiban PKL di sekitar alun-alun terus dilakukan. Baik pagi, siang, sore, hingga malam. Sebab sejatinya sekitar alun-alun harus steril dari PKL. “Dan PKL sudah direlokasi,” ungkapnya.

 

Beny membenarkan pengurus Masjid Agung Darussalam yang mengirim surat untuk penertiban PKL. Khususnya ketika menjelang Salat Jumat. Terutama barang-barang PKL yang diletakkan di sembarang tempat. “Mulai Jumat (17/6) lalu petugas akan diturunkan menjelang Salat Jumat,” terangnya.

 

Dia mengatakan, PKL di sekitar alun-alun sering membandel. Sudah sering ditertibkan namun tetap kembali berjualan. Sehingga ke depan akan ditindak sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta. “Sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2015,” ujarnya. (irv/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#pinarak bojonegoro #PKL #satpol pp #bojonegoro