Apalagi tahun ini anggaran progam itu bertambah cukup banyak. ‘’Tahun ini anggaran untuk program itu jauh lebih besar dibanding tahun lalu,’’ ungkap Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri kemarin.
Tahun lalu anggaran program UHC sebesar Rp 160 miliar. Tahun ini anggarannya dinaikkan menjadi Rp 198 miliar lebih. Itu karena mulai tahun ini cakupan program itu mencapai 100 persen. Artinya semua warga Bojonegoro terkaver program dari APBD itu.
Menurut Lasuri, penambahan itu cukup besar. Padahal, setiap tahun selalu ada warga meninggal dunia dan pindah domisili. Karena itu, tidak mungkin semua anggaran itu bakal terserap. Sehingga, tidak heran BPK menemukan pembayaran premi tidak sesuai.
‘’Penambahan itu terlalu besar. Kami sudah menyampaikan itu di rapat anggaran dulu,’’ ujar politikus asal Kecamatan Baureno itu.
Idealnya data penerima program UHC itu diperbarui setiap bulan. Cukup beralasan, menurut Lasuri, karena setiap tahun selalu ada orang yang meninggal. Sehingga, data penerima program UHC itu bersifat dinamis.
‘’Data itu harus sering di up-to-date. Jangan di up-date setahun sekali,’’ jelasnya.
Lasuri menjelaskan, di LHP BPK ada nominal harus dikembalikan ke kas daerah (kasda) terkait dengan temuan UHC itu. Besaran tertera di LHP BPK sebesar Rp 2,8 miliar. Dana itu dari iuran UHC BPJS Kesehatan warga telanjur dibayarkan.
Padahal, para penerima itu sudah meninggal dunia dan pindah domisi ke luar daerah. ‘’Ini harus secepatnya diselesaikan. Kami akan segera membahas temuan ini dengan OPD terkait,’’ jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinkes dr Ani Pujiningrum mengatakan bahwa pihaknya akan segera menjelaskan temuan LHP BPK itu ke DPRD.
Sementara itu, BPJS Kesehatan Bojonegoro saat dikonfirmasi terkait temuan BPK masih belum memberikan keterangan lebih jauh. ‘’Terkait itu akan kami koordinasikan dulu,’’ ujar Humas BPJS Kesehatan Bojonegoro Ratna Walidah. (zim/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto