Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Meresahkan, Geng Preman Pantura Dilumpuhkan

Bachtiar Febrianto • Jumat, 1 November 2019 | 20:21 WIB
Meresahkan, Geng Preman Pantura Dilumpuhkan
Meresahkan, Geng Preman Pantura Dilumpuhkan


TUBAN, Radar Tuban - Setiap truk dan kendaraan berat lain yang melintas di jalur pantai utara (pantura) sekitar Kecamatan Tambakboyo dan Bancar wajib menyetor ''pajak'' keamanan untuk geng yang mengatasnamakan Sakram. Penyakit masyarakat yang sudah beroperasi sejak setahun terakhir itulah yang dilumpuhkan Satreskrim Polres Tuban. 


Dari kelompok preman tersebut diamankan, Puji Ali, Yanuar Joko, Andre Janu, M. Taufik, Handoko, dan Ruly Anim. Dua nama yang disebut terakhir merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang baru bebas tahun lalu. Kelimanya warga Kecamatan Tambakboyo dan Bancar. Sementara satu preman lain bernama Budi berhasil kabur saat digerebek. Kini, statusnya masih buron.


Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan, kelima preman tersebut beroperasi secara terang-terangan. Modusnya, membuntuti truk dan kendaraan berat lain yang melintas di jalur pantura dengan mobil Daihatsu Sigra. Sesampai di tempat sepi, truk dihentikan paksa. ‘’Setelah truk berhenti, kelima preman meminta sopir menyetor sejumlah uang yang jumlahnya beragam,'' terang Nanang.


Ketika memalak, para preman diduga membawa senjata tajam (sajam). Berdasarkan laporan sejumlah korbannya, anggota kelompok preman tersebut sering melakukan kekerasan saat memalak. 


Polisi menindak tegas terhadap aktor kelompok preman tersebut. Dua di antaranya Handoko dan Ruly Anim. Ketua geng yang juga residivis kasus perampasan sepeda motor yang dikenal sadis itu ditembak kedua kakinya. ‘’Pelaku harus dibuat jera,'' tegas Nanang.


Dari kelompok preman tersebut diamankan barang bukti uang jutaan rupiah, 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan operasional, serta sejumlah alat kejahatan. 


Para pelaku yang ditahan dijerat pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHP dan 368 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Editor : Bachtiar Febrianto