Tentu cakupan ruang terbuka hijau (RTH) perlu diperluas. Dari 16 kecamatan belum semua taman bermain anak tercukupi. "Keberadaan ruang bermain ramah anak tidak berbayar saat ini banyak diperlukan. Hal itu mengacu Konvensi Hak anak klaster ke IV yakni pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya," kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Blora Amida Hayu Kristiana kemarin (28/11).
Amida menjelaskan, perluasan RTH di daerah menjadi penting, seperti alun-alun di Blora dan Taman Tuk Buntung di Kecamatan Cepu. Semakin banyak RTH, akan mewadahi beragam ekspresi dan kebutuhan anak bidang pendidikan dan pengembangan keterampilan.
"Dari 16 kecamatan belum semua terdapat taman bermain, belum tercukupi," terangnya.
Menurut dia, pemenuhan hak anak mewujudkan daerah menjadi kabupaten layak anak (KLA), banyak indikator terbagi dalam lima klaster. Untuk memenuhi hak anak di daerah, pihaknya akan bersinergi dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) mengampu pemenuhan pendidikan, dan ruang ramah anak tertuang konvensi hak anak. Seperti halnya dinas pendidikan, dinporabudpar.
"Saling bekerjasama antar lembaga satu dengan lainnya untuk mewujudkan pemenuhan hak anak," terangnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati menandaskan, pemkab komitmen mewujudkan Blora sebagai kabupaten layak anak. Pemerintah butuh dukungan semua pihak. "Hanya, untuk mewujudkannya, tidak bisa hanya oleh pemkab. Perlu sesarengan mewujudkan hal tersebut," jelasnya. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto