RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - SPPG Sukorejo 2 di bawah Yayasan Tirto Merah Asih disuspend selama 30 hari. Sanksi tersebut diberikan Badan Gizi Nasional (BGN) setelah menemukan sejumlah persoalan dalam operasional dapur.
Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn.) Trenggono mengatakan, kondisi dapur dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan. Bahkan, banyak standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dijalankan.
"Saya melihat Banyak SOP yang tidak dilaksanakan," tegasnya saat meninjau SPPG Sukorejo 2.
Selain suspend Trenggono menegaskan, kepala SPPG Sukorejo 2 langsung dicopot. Trenggono menegaskan, setelah masa suspend 30 hari selesai, dapur akan dievaluasi.
Baca Juga: Dinkes Blora Beri Peringatan Pihak SPPG Sukorejo 2 Akibat Letakkan Tempe di Depan Toilet
"Yang jelas sangsinya kepada kepala dapur. Jika 30 hari selesai nantinya akan di adakan suspend permanen," tegasnya.
Sementara itu, Kepala SPPG Yayasan Tirto Merah Asih Ahmad Afif Jaelani Asy'ari mengaku menerima keputusan BGN. Pihaknya siap mengikuti prosedur dan melakukan pembenahan selama masa suspend.
"Saya menerima sesuai apa yang ditetapkan BGN. Saya hanya menjalankan tugas, jadi saya ikhlas," ujarnya.
Dia menyebut pencopotan saat ini hanya terhadap kepala dapur. Persoalan kelayakan atau tidak sesuai SOP bakal menjadi bahan introspeksi bersama untuk dilakukan perbaikan.
"Untuk kelayakan itu jadi introspeksi bersama, nanti diperbaiki," tandasnya.(ozi/zim)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah