Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Desak DPRD Bojonegoro, Usia Pensiun Minimal 55 Tahun

Y
AUDEINSOI: FSP RTMM SPSI Bojonegoro audiensi bersama Komisi B dan C DPRD Bojonegoro, Kamis (10/9). (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)
AUDEINSOI: FSP RTMM SPSI Bojonegoro audiensi bersama Komisi B dan C DPRD Bojonegoro, Kamis (10/9). (YANA DWI KURNIYA WATI/RADAR BOJONEGORO)

Advertisement

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Sejumlah buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Bojonegoro melakukan audiensi bersama Komisi B dan C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Kamis (10/9). 

Mereka mendesak adanya penyesuaian batas usia pensiun dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan ketenagakerjaan yang kini dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua FSP RTMM SPSI Bojonegoro Anis Yuliati menyampaikan, selama ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun regulasi turunannya termasuk UU Cipta Kerja tidak menetapkan batas usia pensiun pekerja swasta secara absolut.

Sementara, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan berdasar PP Nomor 45 Tahun 2015 secara berkala menaikkan batas usia klaim manfaat  jaminan pensiun (JP), di mana pada 2026 telah mencapai 59 tahun dan akan terus merangkak naik hingga 65 tahun pada 2043.

Advertisement

"Ketidaksinkronan ini memicu urgensi perlunya standardisasi hukum ketenagakerjaan yang komprehensif," ujar Anis.

Sehingga, lanjut dia, ada urgensi memasukkan klausul batas usia pensiun secara eksplisit ke dalam RUU Ketenagakerjaan. Menurut dia, selama lebih dari dua dekade, hukum ketenagakerjaan Indonesia menyerahkan penentuan usia pensiun kepada kesepakatan otonom antara pemberi kerja dan pekerja. 

Advertisement

Namun, seiring dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan batas usia manfaat JP BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun. Ia menilai, terjadi ketimpangan regulasi yang mulai dirasakan di tataran praktis.

"Berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan dan PP No. 45 Tahun 2015, pekerja baru bisa mencairkan dana JP bulanan secara utuh pada usia 59 tahun. Pekerja yang di-PHK (pemutusan hubungan kerja) karena alasan pensiun di usia 55 tahun harus menunggu bertahun-tahun tanpa penghasilan tetap sebelum bisa mengakses jaminan pensiun mereka," ujarnya.

Sehingga, tegas dia, FSP RTMM-SPSI merekomendasikan agar batas usian pensiun minimal 55 tahun diusulkan dan dimasukan ke dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh DPR RI. "Kami meminta agar batas usia pensiun minimal 55 tahun. Diusulkan dan dimasukkan dalam RUU yang dibahas DPR RI," tandas perempuan domisili Kecamatan Kapas itu.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri menyampaikan, semua usulan sejumlah buruh tersebut akan disampaikan ke DPR RI. Tidak secara langsung melainkan melalui surat. Rencananya pekan depan. Prinsipnya, lanjut Lasuri, usulan-usulan bisa ditampung.

"Untuk penyampaian langsung kita kirim ke DPR RI tanpa menunggu bamus (basan musyawarah untuk penjadwalan, red). Via surat mungkin minggu depan. Prinsipnya adalah usulan-usulan itu bisa ditampung dalam RUU, itu yang lebih penting," kata Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bojonegoro itu. (yna/msu)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BojonegoroIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Siapa yang Berhak Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Siapa yang Berhak Mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Peserta yang memenuhi syarat bisa memperoleh uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan, paling lama enam bulan, serta akses informasi lowongan dan pelatihan kerja.

Kena PHK Jangan Panik, Pekerja Bisa Mengakses JKP dengan Batas Pengajuan Enam Bulan

Kena PHK Jangan Panik, Pekerja Bisa Mengakses JKP dengan Batas Pengajuan Enam Bulan

Di tengah laporan 63.789 pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari hingga September 2026, pemahaman mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi penting. Program ini menyediakan perlindungan bagi pekerja yang memenuhi persya

Januari-September 2026, Sebanyak 6.154 Pekerja di Jawa Timur Kena PHK

Januari-September 2026, Sebanyak 6.154 Pekerja di Jawa Timur Kena PHK

Jawa Timur masuk tiga besar provinsi dengan jumlah pekerja yang melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumla

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer