RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Polemik hukum yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Kecamatan Kradenan, Mariyono, mendapat perhatian serius dari DPRD Blora.
Lembaga legislatif itu menyatakan siap memberikan jaminan penangguhan penahanan, agar proses hukum terhadap perangkat desa tersebut tidak harus dijalani dari balik jeruji.
Ketua Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dan wakil rakyat terhadap persoalan yang menyita perhatian masyarakat.
Baca Juga: Perbaiki Jalan Desa, Sekdes Nglebak Blora Malah Jadi Tersangka
‘’DPRD bersama Pemkab Blora siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Sikap itu diambil setelah Mariyono ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perbaikan akses jalan yang berada di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) UGM. Perangkat desa tersebut kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan.
Menurut Yuyus, komunikasi dengan berbagai pihak kini terus dibangun, agar penyelesaian perkara tidak hanya bertumpu pada proses hukum. Namun juga mengedepankan solusi yang dapat diterima semua pihak.
‘’Kami terus berupaya melakukan komunikasi dengan pengelola KHDTK UGM, agar persoalan ini menemukan jalan keluar yang baik,” jelasnya.
Selain menempuh jalur penangguhan penahanan, DPRD juga mendukung langkah hukum yang sedang disiapkan kuasa hukum Mariyono. Salah satu upaya yang akan ditempuh yakni mengajukan praperadilan, sebagai bentuk pengujian terhadap proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: DPMD Blora Kawal Administrasi Desa: Usai Sekdes Nglebak Jadi Tersangka
Yuyus menyebut, seluruh mekanisme yang tersedia akan dimanfaatkan selama tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ‘’Ada juga opsi praperadilan yang kini sedang dipersiapkan oleh tim kuasa hukum,” jelasnya.
Anggota DPRD Blora dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Mujoko turut menyuarakan dukungan. Menurutnya, perkara tersebut tidak cukup dipandang sebatas pelanggaran aturan kawasan hutan.
Ia menilai ada kepentingan masyarakat yang juga perlu menjadi bahan pertimbangan, karena perbaikan jalan dilakukan untuk mempermudah mobilitas warga.
‘’Apa yang dilakukan itu berangkat dari niat membantu masyarakat. Kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam penyelesaian perkara,” ungkapnya.
Mujoko menilai, dialog antarpihak masih menjadi jalan terbaik untuk meredam polemik yang berkembang. Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, pengelola KHDTK UGM, hingga aparat penegak hukum dapat membangun komunikasi yang lebih intensif. Sehingga penyelesaian perkara tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Baca Juga: Warga Geruduk Kantor KHDTK UGM, Desak Sekdes Nglebak Dibebaskan
‘’Harapannya persoalan ini bisa diselesaikan secara bijaksana, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku maupun rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati pun juga buka suara. Menurutnya, pihaknya akan memberikan pendampingan administratif kepada Pemerintah Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, agar pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.
‘’Kami akan berikan pendampingan administratif. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,’’ ujarnya.
Terkait kasus Sekdes, Yayuk juga turut prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut. Namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.
‘’Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang menimpa Sekretaris Desa Nglebak. Kami menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ ungkapnya. (hul/ind)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah