RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Belum usai pelaksanaan Operasi Pekat 2026, Polres Blora sudah mengamankan 17 orang dari berbagai kasus penyakit masyarakat.
Mereka terlibat perjudian konvensional, judi online, hingga peredaran petasan ilegal.
Kapolres Blora Wawan Andi Susanto mengungkapkan, dari total 17 tersangka, sebanyak 13 orang terlibat dalam tiga kasus perjudian konvensional.
Para pelaku berasal dari Kecamatan Tunjungan dan Jepon. ‘’Barang bukti yang diamankan berupa alat perjudian seperti dadu dan kartu ceki,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga membongkar dua kasus judi online jenis togel. Dua tersangka warga Kecamatan Banjarejo diamankan bersama barang bukti telepon genggam, uang tunai, serta perlengkapan pendukung perjudian.
Tak berhenti di perjudian, aparat juga menindak peredaran petasan ilegal. Dalam operasi di Jalan Raya Blora–Todanan, tepatnya wilayah Turut Tanah Desa Gagaan, Kecamatan Kunduran, petugas menyita 2,7 kilogram petasan yang dikemas dalam paket satu kilogram.
Polisi turut mengamankan 20 batang selongsong petasan lengkap dengan bahan baku berupa campuran serbuk aluminium dan belerang, yang diduga akan digunakan untuk meracik bahan peledak.
Dua orang pelaku dibawa ke Mapolres Blora untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres menegaskan, Operasi Pekat menyasar berbagai penyakit masyarakat seperti perjudian, petasan ilegal, prostitusi, minuman keras, hingga narkoba.
Pihaknya berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif menjelang Ramadan.
‘’Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat aktivitas melanggar hukum dan ikut menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” ujarnya. (hul/ind)
Editor : Bhagas Dani Purwoko