Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tanah Telantar Bisa Diambil Negara? Berikut Penjelasan Kantor Pertanahan Blora!

Rahul Oscarra Duta • Kamis, 7 Agustus 2025 | 02:23 WIB
PERSAWAHAN: Lahan persawahan di Blora cukup luas dan ditargetkan luas tanam tahun ini sekitar 25.000 hektare. Sehingga, butuh sarpras tambahan guna mengejar target tersebut. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJ
PERSAWAHAN: Lahan persawahan di Blora cukup luas dan ditargetkan luas tanam tahun ini sekitar 25.000 hektare. Sehingga, butuh sarpras tambahan guna mengejar target tersebut. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJ

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Ramai soal tanah menganggur atau telantar dua tahun akan diambil negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora beri penjelasan. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan mekanisme yang telah diatur, tidak serta-merta.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Machmud Destianto menyebut, kategori tanah telantar ada indikasinya. Tidak serta merta. Yakni, tidak menggunakan sesuai peruntukkannya.

’’Ya, selama pemilik tanah masih menggunakan, peruntukkannya sesuai. Secara keperdataan statusnya masih milik sertifikat tersebut,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro. Pihaknya menyebut, tak bisa semena-mena mengambil tanah telantar begitu saja.

Sebab, ada mekanisme. ’’Terkait regulasi itu nanti ada mekanismenya, ada regulasi. Nanti kami sampaikan,” paparnya. Ia menekankan, jika wacana pemerintah pusat itu intinya menekankan agar semua tanah yang bersertifikat, wajib digunakan sesuai peruntukkannya.

Ia juga menerangkan jika memang sampai saat ini mekanisme dan penjelasan atas hal tersebut belum disosialisasi. Baru disampaikan lewat media sosial. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Dalam PP tersebut, pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan (nganggur) selama lebih dari dua tahun setelah hak atas tanah diberikan.

Tanah telantar yang bisa diambil alih negara adalah tanah dengan status kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Milik. (hul/bgs)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
#pertanahan #tanah #regulasi #Negara #menganggur #blora #telantar