RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pemkab Blora persiapkan empat langkah untuk mendukung program 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora Denny Adhiharta Setiawan mengatakan, pelaksanaan program tersebut di Kabupaten Blora, baru memasuki tahap nota kesepakatan.
‘’Baru ada nota kesepakatan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BPS, BP Tapera, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemkab atau Pemkot Tengah,’’ jelasnya. Menurutnya, target pelaksanaan hingga jumlah unit yang akan dibangun di Kabupaten Blora belum dapat dipastikan.
Masih menunggu kebijakan atau informasi dari pemerintah pusat. ‘’Ada empat langkah yang disiapkan Pemkab, untuk program 3 juta rumah,’’ ujarnya. Pada langkah pertama, pihaknya bersedia melakukan pembebasan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang juga menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
‘’Pembebasan biaya itu bertujuan untuk mempercepat kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,’’ jelasnya. Ia juga mengatakan, akan memperluas pemberian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menurutnya, perluasan FLPP dapat menjadi skema pilihan masyarakat berpenghasilan rendah. ‘’Sehingga tidak hanya terpatok pada bank konvensional, namun dapat mengajukan ke bank syariah,’’ jelasnya.
‘’Program itu menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga perluasan FLPP, dapat menjadi pilihan masyarakat untuk memilih bank yang telah bekerjasama dengan pemerintah, baik konvensional maupun syariah,’’ terangnya.
Selanjutnya, juga akan memperluas program-program penyediaan perumahan di Kabupaten Blora. Menurutnya, program itu dapat meningkatkan kualitas rumah masyarakat menjadi layak huni. ‘’Program peningkatan kualitas rumah, itu melalui mekanisme program yang saat ini sudah berjalan,’’ ujarnya.
Selain itu, Pemkab Blora akan merintis kerjasama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk penyediaan perumahan bagi ASN berpenghasilan rendah. ‘’ASN meliputi PNS maupun PPPK yang memiliki penghasilan rendah bisa masuk kategori,’’ jelasnya. (hul/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko