RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Berkas perkara Sugiyanto, tersangka insiden maut proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora masih mandek di Polres Blora. Terhitung sebulan lebih, Sugiyanto ditetapkan sebagai tersangka. Tepatnya, pada 17 April lalu.
Namun, hingga kemarin (22/5), berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Pihak Satreskrim Polres Blora mengklaim akan melimpahkan berkas itu pekan ini.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengaku tidak mengalami kendala atas berkas tersangka yang belum dilimpahkan ke Kejari Blora, yang terhitung lebih dari satu bulan. ’’(Pemberkasan) Tidak ada kendala,” katanya singkat.
Pihaknya berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejari Blora pada pekan ini. Namun, pihaknya tidak memberi kepastian pada waktu atau pun hari pelimpahan berkas tersebut.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengungkapkan, bahwa berkas tersangka belum dilimpahkan kepada kejari. Sehingga, proses hukum masih menjadi kewenangan pihak kepolisian. ’’(Pelimpahan berkas) Belum, masih di Polres,” katanya.
Dalam perkara yang menyeret nama kontraktor tersebut, baru ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Lalu, baru dilakukan penyerahan berkas ke kejari. Namun, hingga lebih dari 30 hari, berkas perkara tersangka belum diserahkan.
Jatmiko mengatakan, jaksa peneliti pun sudah mengirim surat kepada kepolisian setempat menanyakan perkembangan hasil penyidikan pada Jumat lalu (16/5). ’’Kami sudah mengirimkan surat menanyakan perkembangan hasil penyidikan (ke Polres),” ungkapnya.
Namun, sambung Jatmiko, pihak Kejari Blora belum menerima jawaban dari penyidik, atas surat yang telah dikirim.
Perlu diketahui, insiden maut putusnya tali sling lift crane pada proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora pada Sabtu lalu (8/2) itu menghilangkan lima nyawa pekerja dan delapan lainnya mengalami luka parah. Dua bulan setelah insiden kecelakaan kerja itu, pada Kamis (17/4) pihak kepolisian menetapkan ketua panitia pelaksana proyek, Sugiyanto sebagai tersangka.
Tersangka dijerat pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau satu tahun penjara. Setelah ditetapkan tersangka, tepat satu minggu setelahnya atau pada Jumat (25/4), Sugiyanto diketahui dirawat inap oleh RS PKU Muhammadiyah Blora selama tiga hari. Artinya, Sugiyanto berada di RS tersebut lima hari setelah penetapan tersangka. (luk/bgs)
Editor : Bhagas Dani Purwoko