Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Polres Blora Ringkus Sindikat Curanmor Asal Kudus: Total Empat Motor Raib, Tiga Pelaku Residivis

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 23 April 2025 | 19:14 WIB
KASUS PENCURIAN: Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor yang terjadi di tempat parkir Lapangan Kridosono pada 13 April lalu. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)
KASUS PENCURIAN: Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor yang terjadi di tempat parkir Lapangan Kridosono pada 13 April lalu. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Blora pada pertengahan April lalu, akhirnya ditangkap. Aksi tersebut diinisiasi tiga pelaku berinisial PP, AJ, dan IM. Sindikat curanmor itu asal Kudus. Tercatat, ada empat motor raib di lokasi yang sama yaitu parkiran Lapangan Kridosono.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, pihaknya akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku dalam sindikat yang sama itu. ’’Kami dapat laporan pada 13 April lalu. Lalu, kami langsung selidiki sampai ke Kudus,” terangnya.

AKBP Wawan menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus sindikat tersebut saat melakukan penyelidikan di Kudus. ’’Saat di Kudus kami berhasil meringkus mereka. Butuh waktu sembilan hari sejak laporan terakhir untuk meringkus sindikat ini,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sindikat tersebut memiliki modus operandi yang sama. Para pelaku beraksi ketika korban lengah dan lalai. ’’Jadi, mereka beraksi ketika korban sedang lengah dan tidak di dekat motor. Ketika korban sedang berolahraga, pelaku langsung mencuri motornya tanpa dinyalakan,” terangnya.

’’Dan, mereka mencuri motor yang tidak dikunci dobel atau stang,” tambahnya.

Menurutnya, sindikat ini sudah beraksi selama satu tahun lebih. Dan, beraksi di berbagai kota. ’’Salah satunya di Blora. Mereka sudah empat kali di titik yang sama. Januari sekali, Februari sekali, Maret sekali. Lalu, terakhir ini 13 April kemarin,” ujarnya.

Pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti yang diambil dari berbagai tempat. Sebab, motor hasil curian dibongkar dan dijual terpisah. ’’Selama penyelidikan kami temukan barang bukti, tapi tak lengkap. Sebab, sudah dijual terpisah di pasar loak,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. ’’Mereka statusnya revidivis,” tegasnya. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Motor #AKBP Wawan Andi Susanto #pasal 363 #kudus #modus operandi #kendaraan bermotor #Lapangan Kridosono #curanmor #blora #Pencurian #Polres Blora