Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Penitipan Penuh dan Lapak Diangkut ke Kantor Satpol PP, Pedagang Eks Pasar Lama Blora Merengut

Yuan Edo Ramadhana • Rabu, 16 April 2025 | 19:52 WIB
PELANGGARAN: Petugas Satpol PP Blora sedang mengangkut kios semi permanen yang berada di Eks Pasar Lama karena melanggara Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJON
PELANGGARAN: Petugas Satpol PP Blora sedang mengangkut kios semi permanen yang berada di Eks Pasar Lama karena melanggara Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJON

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Kios semi permanen milik pedagang kaki lima (PKL) di Eks Pasar Lama diangkut Satpol PP Blora. Sebab, menyalahi perda. Lapak tidak dipindahkan sehabis berjualan. Sementara, pedagang merengut dan merasa keberatan.

Sebab, penitipan lapak di sekitar lokasi sudah penuh. Mereka merasa kesulitan bila setiap hari harus bawa pulang tempat jualannya. ’’Kalau sebagai pedagang ya keberatan, karena memindahkan atau menitipkan kios/gerobak butuh biaya,” ungkap Jamik, 70, pedagang yang sudah berjualan puluhan tahun di Eks Pasar Lama kemarin (15/4).

Jamik mengaku, telah mendapat informasi akan ada penertiban Satpol PP. Namun, ia tidak mengetahui secara lengkap informasi yang disampaikan. Sehingga, pihaknya hanya bisa pasrah.

Alasan dirinya membiarkan kios/gerobak di eks pasar, karena saat ini, hanya satu penitipan dan sudah penuh. ’’Penghasilan tidak menentu, kalau mau menitipkan bayar lagi. Pasrah saja kalau mau diangkut,” ungkapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora Yugo Wahyudi mengungkapkan, pedagang boleh berjualan asalkan setiap selesai berdagang, lapak dibersihkan atau tidak ditinggal di lokasi.

Sementara itu, kemarin (15/4), lapak pedagang yang ditertibkan di eks pasar lama merupakan lapak yang menyalahi Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. ’’Kami tertibkan sesuai dengan perda, ketika selesai berjualan itu tidak membersihkan lapak,” ungkapnya.

Ia mengatakan, di sekitar eks pasar lama terdapat sekitar 10-an kios/gerobak yang diangkut. Bagi pedagang yang ingin mengambil kembali lapaknya bisa datang ke kantor Satpol PP Blora.

Pihaknya mengaku, sosialisasi penertiban tersebut sudah dilakukan sejak sebelum Ramadan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora. Pihaknya memberikan kelonggaran saat bulan puasa, agar mendapat pemasukan.

’’Sebetulnya sebulan lalu penertiban, karena bulan puasa, supaya pedagang masih bisa berjualan,” ungkapnya. Yugo mengatakan, tujuan dilakukannya penertiban untuk menciptakan wilayah yang bersih, tertib dan rapi.

Khusus di Eks Pasar Lama, pihaknya mendapat permintaan dari BPPKAD. ’’BPPKAD meminta tolong untuk ditertibkan lahannya (aset pemkab). Pedagang boleh berjualan sesuai dengan ketentuan, ada jadwalnya masing-masing,” jelasnya. (luk/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Damkar #Lapak #pasar lama #pedagang kaki lima #PKL #satpol pp #penertiban #semi permanen #kios #BPPKAD #Satpol PP Blora #Ketertiban Umum #blora #dindagkop ukm #Pedagang