Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Cekcok Perkara Desain Kaus, Pemuda Ancam Sesama Pemuda Pakai Korek Mirip Senpi Milik Ortu

Yuan Edo Ramadhana • Selasa, 3 Desember 2024 | 19:00 WIB
PENGANCAMAN: Pelaku pengancaman dan korban yang masih di bawah umur telah diamankan Satreskrim Polres Blora. Namun, telah dipulangkan dan wajib lapor. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO
PENGANCAMAN: Pelaku pengancaman dan korban yang masih di bawah umur telah diamankan Satreskrim Polres Blora. Namun, telah dipulangkan dan wajib lapor. (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO

 

BLORA, Radar Bojonegoro - Sempat viral potongan video sekelompok anak di bawah umur rebut dan cekcok di depan SPBU Ketangar turut Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blora. Mereka diduga membawa senjata api (senpi) untuk mengancam dan mengeroyok salah satu pemuda. Adapun kejadian tersebut sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (30/11).

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, bahwa senpi itu ternyata adalah korek api milik orang tua pelaku yang saat itu dibawa. ’’Itu korek api yang bentuknya mirip senjata api, dan itu dibeli oleh ayah pelaku pembawa dan saat itu dipinjam untuk merokok,” ungkap Kapolres.

Kronologinya, sekelompok anak di bawah umur bertemu seseorang anak lainnya kemudian melakukan pengancaman disebabkan pelaku tersinggung dengan gambar dan tulisan pada kaus yang dipakai korban. Sehingga, pelaku mengeluarkan korek api tersebut untuk mengancam korban.

’’Dan, saat ini, sudah melakukan pemanggilan orang tua dan kepala sekolah kedua belah pihak agar dilakukan pembinaan kepada pelaku dan korban, dan pelaku dikenakan wajib lapor di Satreskrim Polres Blora,” imbuh Kapolres Blora.

Barang bukti yang disita adalah kaus korban, jaket komunitas yang dipakai korban, dan korek api berbentuk senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang ada di video tersebut. Yaitu, inisial R dan M yang masing-masing masih di bawah umur. ’’R usia 17 tahun. Sedangkan, M 16 tahun. Mereka kami pulangkan, tapi harus wajib ikut apel selama dua kali,” ujarnya. (hul/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#wajib lapor #spbu #kapolres blora #kaos #jaket #pengancaman #kaus #cekcok #senpi #Korek Api #orang tua #senjata api #blora #viral #Polres Blora #korek