BLORA, Radar Bojonegoro - Oknum anggota Satpol PP Blora yang terlibat kasus judi online (judol) ternyata masih bertugas. Kasatpol PP Blora Pujo Catur Susanto mengakui, oknum tersebut hingga saat ini masih bertugas. Sebab, telah diupayakan penangguhan penahanan dan dikabulkan.
Pujo mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pembinaan terhadap oknum yang terjerat kasus judol itu. ’’Kami juga masih menunggu kejelasan hasil penyelidikan kepolisian. Sampai sekarang, belum tahu hasil dari pemeriksaan seperti apa dari Polres. Kalau nanti sudah ada hasilnya, saya akan laporkan ke pihak kepegawaian,” imbuhnya.
Adapun status oknum anggota Satpol PP itu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. ’’Inisialnya W, bagian perencanaan. Statusnya PPPK, masuk tahun kemarin,” ucapnya.
Terpisah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora saat ini juga masih belum mengambil sikap atas kasus yang menimpa oknum Satpol PP tersebut. ’’Kami sudah mendengar jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kami belum bisa mengambil langkah apapun,” ujar Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono.
Heru menjelaskan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari dinas yang menaungi oknum tersebut. Terkait status kepegawaiannya, menurutnya, nanti akan menunggu bila sudah ada keputusan inkracht atau berkekuatan hokum tetap. ’’Kami masih menunggu laporan dari dinasnya. Kalau judol kan jelas pidananya. Tinggal nanti dituntut berapa kan, kami juga belum tahu pasti,” jelasnya.
Diketahui, oknum tersebut terciduk ketika sedang asyik bermain judol di warung saat jam istirahat kerja sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (5/11). Ada empat orang yang ditangkap. Satu di antaranya merupakan oknum Satpol PP tersebut. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari