Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bappeda Blora Sodorkan Formula Penghitungan DBH Migas Baru ke Kemendagri

Hakam Alghivari • Rabu, 9 Oktober 2024 | 21:45 WIB

 

AUDIENSI: Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati bersama jajaran Pemkab Bojonegoro audiensi di kantor Kemendagri menyodorkan skema penghitungan DBH Migas Blok Cepu, Rabu (2/10). (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGOR
AUDIENSI: Plt Bupati Blora Tri Yuli Setyowati bersama jajaran Pemkab Bojonegoro audiensi di kantor Kemendagri menyodorkan skema penghitungan DBH Migas Blok Cepu, Rabu (2/10). (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGOR

BLORA, Radar Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih terus mengupayakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu yang berkeadilan. Sehingga, pemkab sodorkan formula skema DBH kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Blora Mahbub Djunaidi menyampaikan, pemkab telah audiensi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah awal Oktober lalu. Pemkab memberikan masukan skema DBH yang berkeadilan.

Agar tidak terjadi kesenjangan nilai dana yang ditransfer oleh pusat ke daerah dari DBH migas. ’’Hasil audiensi, masukan dari Pemerintah Kabupaten Blora akan ditindaklanjuti oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah,” ungkapnya.

Mahbub menerangkan, Dirjen Bina Keuangan Daerah akan mengumpulkan kementerian atau lembaga terkait dalam waktu dekat guna membahas masukan dari Pemkab Blora. Langkah yang bakal dijalankan itu menambah angin segar bagi pemkab mendapat DBH yang lebih tinggi dari tahun ini.

’’Dalam waktu dekat akan dibahas, sebagai langkah merumuskan konsep yang bisa digunakan secara nasional,” ujarnya. Pemkab Blora menyoroti posisi strategis Blora sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil migas di Bojonegoro.

Serta, risiko eksternalitas negatif yang dihadapi Blora sebagai wilayah dekat dengan lokasi eksplorasi migas. Langkah tersebut merupakan kali kelima Pemkab Blora melakukan audiensi dan diskusi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terkait pembagian DBH.

Salah satu dasarnya, pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 yang menyebutkan, bahwa alokasi untuk kabupaten/kota berbatasan langsung dengan daerah penghasil migas dihitung berdasar tingkat eksternalitas negatif yang dialami.

Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi membenarkan, bahwa pemkab terus mengupayakan DBH migas bisa lebih tinggi. Pasalnya, Blora masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP).

Namun, mendapat persentase DBH yang kecil karena mulut sumur berada di Bojonegoro yang masuk wilayah Provinsi Jawa Timur. Komang mengungkapkan, ada empat formula DBH Migas yang dibawa pemkab saat audiensi dengan Kemendagri.

Yakni, penghitungan DBH migas mengacu pada panjang administratif, jarak ke mulut sumur, selanjutnya mengenai indeks kualitas lingkungan, dan mengacu pada pemanfaatan air Bengawan Solo.

Diketahui, DBH migas yang didapat Blora paling rendah dibandingkan kabupaten lain yang berada di Provinsi Jawa Timur. Padahal WKP di Kabupaten Blora sebanyak 33 persen. Namun, hanya mendapat Rp 160 miliar pada 2023 lalu. (luk/bgs)

Editor : Hakam Alghivari
#Pemkab #WKP #Kabupaten Blora #Bappeda Blora #sodorkan #perhitungan #dbh migas #Bappeda #dbh #kemendagri #Pemkab Blora #Formula #minyak #migas