Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo mengungkapkan, bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan Rumistro, Kaur Perencanaan Desa Biting. Rumistro merupakan korban dugaan penganiayaan kades. Akhirnya, pihaknya panggil empat saksi.
’’Yang di lokasi kejadian dan satu orang yang mengantarkan. Terus yang kades dipanggil sebagai saksi,” ungkapnya. Pemanggilan itu untuk menemukan dulu cukup bukti penganiayaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, akan dikembangkan apakah ada tindak pidana atau tidak. Setelah itu, terlapor bisa jadi tersangka atau tidak. ’’Kades saat ini masih sebagai saksi dan pemeriksaan belum selesai,” ujarnya.
Tejo mengatakan, laporan yang didapat ada luka di pelipis kiri Rumistro. ’’Untuk memperjelas, nantinya akan digelar (perkara) untuk menentukan pasalnya. Tunggu hasil gelarnya bagaimana,” jelasnya.
Diketahui, Rumistro melaporkan Kades Ngatino karena melakukan penganiayaan pada Jumat lalu (26/7). Penganiayaan tersebut bermula saat Rumistro dituduh selingkuh dengan istri Kades Ngatino.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pembacokan, Kakak Aniaya Adik Ipar
Dari laporan yang dinyatakan, tindakan penganiayaan sudah terjadi tiga kali. Namun, dua kali berakhir damai. Sedangkan, ketiga kalinya, Rumistro tidak terima dan langsung melaporkan kades kepada Polsek Sambong. (luk/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana