BLORA, Radar Bojonegoro - Kepala Desa (Kades) Sendangharjo, Kecamatan Blora Wiwik Suhendro resmi dipecat. Karena terbukti melakukan perselingkuhan hingga nikah siri dengan kepala dusun (kadus) setempat.
’’Awalnya, memang sudah tinggal satu rumah (dengan kadus) sebelum kawin siri, terus baru kawin siri,” jelas Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendangharjo Yuli Siswo Purnomo. Bahkan, lanjut dia, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri alias kadus, Wiwik dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.
Sehingga, di mata masyarakat, Wiwik tidak layak menjabat sebagai kades. ’’Memang dia itu moralnya sudah begitulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram. Namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan,” jelasnya.
Pemberhentian tersebut berdasar keputusan Bupati Blora. ’’Keputusan dari bupati memberhentikan Kades Sengdangharjo atas nama Pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli kemarin,” jelasnya.
Menurutnya, adanya pemberhentian tersebut karena Wiwik tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kapasitasnya sebagai kades. Selama memimpin desa sekitar satu setengah tahun ini, dirinya berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.
Pembacaan pemberhentian itu dilakukan di balai desa setempat dengan dihadiri lebih dari 50 warga. Dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan BPD, tidak terlihat Wiwik Suhendro hadir dalam ruangan itu.
’’Kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin. Suratnya diberikan langsung ke Pak Kades, BPD hanya mendapatkan tembusan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala DPMD Blora Yayuk Windrati mengatakan, pihaknya fokus pemerintahan desa tersebut pascakekosongan kursi kades itu. ’’Ini masih proses penunjukkan Pj-nya (Penjabat). Harapannya, sesegera mungkin,” ujarnya
Ia juga mengatakan yang akan menggantikan atau menjadi Pj nanti dari kalangan ASN dari kecamatan atau yang paham dalam bidang pemerintahan desa. ’’Bisa jadi dari orang kecamatan. Sementara ini, pelaksanaan pemerintahan desa masih berproses seperti biasanya,” jelasnya. (hul/bgs)
Editor : Yuan Edo Ramadhana