BLORA, Radar Bojonegoro - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Blora akhirnya angkat bicara tentang permasalahan yang menimpa salah satu kadernya. Yaitu, Abdullah Aminuddin (AA). Permasalahan tersebut ialah terkait mafia tanah.
Diketahui, AA saat ini merupakan anggota DPRD Blora sekaligus salah satu calon legislatif (caleg) yang memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihan (Dapil) 5 (Blora-Grobogan) DPRD Provinsi Jateng. Mengenai kasus AA, Ketua DPC PKB Blora Abdul Hakim menerangkan, bahwa permasalahan yang menimpa AA sudah diselesaikan secara restorative justice (RJ).
’’Sudah RJ. Aminuddin memang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) karena diduga terseret kasus mafia tanah,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, Rabu (3/1). Namun saat ini, AA dan Sri Budiyono selaku pelapor telah melakukan proses mediasi.
’’Setelah mediasi di Polda, sudah dinyatakan saling mengembalikan. Jadi, Pak Budiyono menerima tanah dan sertifikatnya, Pak Amin menerima uang dari Pak Budiono dan itu sudah klir,” ungkapnya. Ia juga mengatakan, pihak Polda telah mengundang beberapa pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.
’’Kepolisian sudah mengundang semua pihak, Pak Budiyono bersama istri, Pak Aminudin bersama istri, lalu Mbak Esti (notaris) sama BPN. Jadi, sudah diklarifikasi untuk proses pencabutan status tersangka. Sudah RJ dan sudah proses selesai,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut, sebenarnya terkait kasus tersebut sudah sampai pelimpahan ke kejaksaan. Hanya saja tak pernah berujung karena dianggap berkasnya belum lengkap.
’’Ke kejaksaan sudah bolak-balik. (Tapi), kurang lengkap,” tuturnya. Perlu diketahui, pada 7 Desember 2021, Sri Budiyono telah melaporkan AA dan Notaris Elizabeth Estiningsih atas dugaan terjadinya tindak pidana terkait persoalan mafia tanah.
Yakni, membuat, memasukkan, menggunakan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik yang berupa Akta Jual Beli Nomor 1767/2020), tertanggal 30 Desember 2020. Diterbitkan Notaris/PPAT Elizabeth Estiningsih yang menerangkan perihal adanya jual beli tanah antara dirinya dengan Abdullah Aminudin.
Berdasar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/660/XII/RES.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 5 Desember 2022, penyidik Polda Jateng telah melakukan gelar perkara dan penetapan status terlapor menjadi tersangka.
Selanjutnya, awal 2024 dilakukan mediasi. Sehingga, ada kesepakatan damai kedua belah pihak melalui pendekatan RJ. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari