BLORA, Radar Bojonegoro - Salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ngawen bernama Nur Solikin dipecat. Pemberhentian itu usai viral terkait isu penggelembungan suara salah satu partai politik (parpol) di Kecamatan Ngawen pada aplikasi Sirekap.
Namun, alasan pemecatan bukan karena isu penggelembungan suara. Melainkan, alasan Nur Solikin diberhentikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora karena tidak disiplin. Sebab, tidak mengikuti rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan, pihaknya telah memberhentikan Nur Solikin secara tetap pada 5 Maret lalu.’’Kami berhentikan (Nur Solikin) karena dia tidak disiplin. (Jadi), bukan karena apa-apa. Pleno rekapitulasi kecamatan tidak hadir. Itu sudah melanggar aturan pada pedoman teknis,” tegasnya kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro, Sabtu (9/3).
Pemberhentian tersebut menjadi perbincangan publik, karena alasan pemberhentian tersebut. Adapun pihaknya sudah menyelesaikan masalah tersebut. Menurutnya, oknum anggota PPK tersebut sudah membenarkan data yang diduga digelembungkan pada aplikasi Sirekap.
’’Sudah diklarifikasi. Kelima PPK juga sudah kami panggil. Memang ada kelalaian, tapi sudah dibenarkan. Itu kan Sirekap. Bukan data yang valid. Hanya sebagai alat bantu saja. Terakhir ketika rekapitulasi kecamatan itu sudah sesuai kok,” jelasnya.
Terpisah, Juru bicara (jubir) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Blora Seno Margo Utomo mengatakan, walaupun langkah yang diambil KPU Blora sudah tepat, ia merasa kecewa terhadap alasan pemecatan tersebut.
’’Alasannya kan tidak disiplin, karena mangkir saat rekapitulasi kecamatan. Padahal isu yang beredar itu terkait penggelembungan suara,” jelasnya. Sebelumnya diberitakan, Isu penggelembungan suara pada sirekap oleh oknum PPK di salah satu kecamatan di Blora menjadi buah bibir masyarakat setempat.
KPU Blora klaim sudah diselesaikan di internalnya. Terlebih, pihak KPU akui saat lakukan pengecekan, total suara sudah sesuai data asli di lapangan. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari